Sudahkah Indonesia menjadi Rumah Aman bagi Semua Agama?

Pelita675 Views

Jumat, 27 Juni 2025, bangsa Indonesia digemparkan dengan persoalan serius menyangkut sikap intoleransi antarumat beragama. YD (56 tahun), pengelola rumah singgah atau vila yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat mengungkapkan terjadinya perusakan fasilitas atas rumahnya oleh sekelompok warga setempat.

Kejadian ini terjadi ketika rombongan pelajar yang berusia 10 hingga 14 tahun bersama pendamping mereka mengadakan kegiatan retret. Ini menjadi bukti hancurnya kerangka “kerukunan” hidup antarumat beragama di Indonesia.

Kondisi vila yang hancur berantakan menggiring kita pada pertanyaan yang mengusik hati nurani: apakah Indonesia sudah menjadi tempat aman bagi semua agama?

Kasus Cidahu mengartikulasikan hilangnya sikap saling segan untuk menghormati satu sama lain. Saking peliknya persoalan ini, pemerintah tidak tinggal diam untuk menemukan langkah solutif. Kang Edi Mulyadi yang dikenal sebagai gubernur online hingga kini mendukung upaya pengusutan tuntas oleh pihak kepolisian atas masalah ini.

Memang, sikap intoleransi antarumat beragama merupakan suatu kecelakaan yang dahsyat bagi Indonesia yang multikultural ini. Hal itu tidak hanya karena adanya perbedaan keyakinan, tetapi juga memicu kekerasan yang begitu cepat. Kekerasan atas nama agama dapat memicu terjadinya kehancuran sosial, politik, ekonomi, dan budaya bangsa ini.

Tidak mengherankan salah satu tokoh pejuang kemerdekaan Ir. Soekarno sekaligus presiden pertama mengusulkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia mengatakan, “Hendaknya negara Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhan dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan yakni dengan tiada egoisme agama.”

Bung Karno menyadari pentingnya kebebasan mengekspresikan kegiatan keagamaan bagi siapa saja tanpa adanya kekrasan terhadap yang lain. Hanya saja, segelintir orang tidak menghiraukannya. Agama justru dijadikan sebagai persaingan antara komunitas sosial di tengah masyarakat.

Sesungguhnya, kita patut bersyukur tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang memiliki latar belakang keagamaan yang kompleks seperti Indonesia. Indonesia merupakan negara heterogen, plural, dan majemuk. Dalam hal agama, terdapat enam agama yang diakui negara yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama memainkan peranan penting dalam menjaga etika dan moralitas bangsa. Agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan.

Sayangnya, pluralisme agama di negara kita tidak menjamin tindakan seseorang terhadap yang lain. Banyak kejadian destruktif dari relasi antarumat beragama di Indonesia seperti kasus Sukabumi di atas.  Lantas, apa penyebab sikap intoleransi antarumat beragama di Indonesia?

Prinsip mayoritas dan minoritas   

Patut diakui bahwa fenomena konflik sosial di tengah masyarakat pluralistis disebabkan pemahaman yang keliru akan prinsip mayoritas dan minoritas golongan agama. Prinsip mayoritas dalam agama pertama-tama dipahami sebagai kelompok pemeluk agama tertentu dalam jumlah yang banyak dibandingkan dengan kelompok lain. Sedangkan minoritas mewakili kelompok pemeluk agama tertentu dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan kelompok mayoritas.

Pemahaman yang salah akan kedua prinsip itu tampak di dalam tiga poin berikut. Pertama, agama mayoritas dijadikan sebagai dasar ideologi suatu bangsa. Dalam konteks ini ajaran dan identitas agama mayoritas sering dianggap sebagai identitas nasional yang mutlak. Masalah intoleransi di Cidahu mengafirmasi pandangan tersebut. Masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan rumah retret, apalagi kegiatan keagamaan Kristen yang dianggap “berlawanan” dengan mereka.

Kedua, prasangka mayoritas terhadap minoritas, begitu pula sebaliknya. Prasangka yang dimaksud merujuk pada rasa superior kelompok mayoritas ketika berhadapan dengan kelompok minoritas. Rasa superior mengarah pada sikap merasa benar, lebih sah, dan lebih berhak “bersuara” dalam ruang sosial dan keagamaan. Sementara kelompok minoritas merasa inferior, tidak berdaya atau takut ketika berhadapan dengan kelompok mayoritas. Prasangka inferior tersebut membuat kelompok minoritas harus “meminta izin” ketika menjalankan ibadah meskipun negara telah membuka ruang ekspresi sebebas-bebasnya oleh negara.

Ketiga, mitos dari mayoritas. Poin ketiga ini berangkat dari klaim bahwa kehidupan politik suatu bangsa amat ditentukan oleh suara mayoritas. Suara mayoritas kerap menjadi penentu dalam ajang kontestasi elite politik. Dalam praksis demokrasi memang benar bahwa suara terbanyak menjadi penentu kemenangan dalam pemilihan umum atau keputusan politik. Ironisnya, hal ini menciptakan mitos bahwa mayoritas bukan hanya menentukan hasil politik tetapi juga menentukan nilai moral, kebenaran sosial, dan kehidupan publik. Padahal, mitos ini mampu mengaburkan prinsip dasar demokrasi yang bukan hanya soal siapa yang terbanyak, melainkan juga soal bagaimana melindungi yang lemah dan memastikan keadilan bagi semua warga negara.

Tiga poin yang telah dijabarkan rentan menimbulkan sikap intoleransi dalam relasi antaragama. Jika ketiganya dibiarkan begitu saja, cita-cita Bung Karno menjadi sia-sia belaka. Oleh karena itu kita perlu langkah solutif.

Menuju dialog antariman

Bahaya prinsip mayoritas dan minoritas dalam keberagaman bangsa secara khusus dalam hal agama hanya bisa dihadapi dengan jalan “dialog”. Secara sederhana, dialog dipahami sebagai percakapan antara dua orang atau lebih yang memungkinkan terjadinya pertukaran nilai yang dimiliki masing-masing pihak. Dialog juga berarti pergaulan antara pribadi-pribadi yang saling memberikan diri dan berusaha mengenal pihak lain sebagaimana adanya.

Dalam konteks hubungan antaragama, dialog dapat didefinisikan sebagai suatu temu wicara antara dua atau lebih pemeluk agama yang berbeda, yang dilakukan dalam semangat saling menghormati untuk bertukar informasi, nilai-nilai keagamaan serta pengalaman iman masing masing.

Tujuan utama dialog ini adalah membangun sikap saling pengertian, mempererat hubungan antarumat beragama dan menciptakan kerja sama yang harmonis demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian (Hendropuspito, 2002)

Kasus Cidahu menandakan dialog antarumat beragama di Indonesia tidak dihidupi dengan baik. Sikap sombong, egoistis, dan tertutup masih meracuni mentalitas setiap pribadi sebagaimana prinsip mayoritas dan minoritas.

Oleh karena itu, saatnya setiap pribadi dituntut membangun kesadaran baru akan pentingnya dialog dalam kehidupan bersama. Dialog mesti menciptakan suasana persahabatan/persaudaraan untuk mendengar, menyapa, dan bertukar pikiran dengan sesama. Dialog mengubah prinsip mayoritas dan minoritas menjadi kekeluargaan. Semua pihak layak untuk dihormati dan dihargai. Akhirnya, negara tercinta ini bisa menjadi rumah aman bagi semua agama.

Gebrile Mikael Mareska Udu
Mahasiswa Teologi Universitas Sanata Dharma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *