Korupsi, “Dosa Sosial” Perusak Kebaikan Bersama

Pelita645 Views

Indonesia, dengan ideologi Pancasila, adalah rumah keberagaman yang menantang umat Katolik untuk mewujudkan Kebaikan Bersama (Bonum Commune), yaitu kondisi sosial yang memungkinkan setiap warga mencapai kesejahteraan dan kesempurnaan diri.

Komitmen ini tidak hanya bersifat politis, melainkan berakar kuat pada Ajaran Sosial Gereja (ASG) dan Kitab Suci Katolik. Dalam konteks Indonesia, Bonum Commune secara teologis menuntut dua perjuangan utama: menjunjung tinggi pluralisme dan memerangi korupsi.

Pluralisme adalah konsekuensi logis dari prinsip Martabat Manusia ASG, yang menegaskan bahwa setiap orang adalah citra Allah dan berhak hidup damai dalam kebinekaan, sejalan dengan Sila Pertama dan Kedua Pancasila.

Komitmen ini diperkuat oleh ajaran Kitab Suci mengenai kasih (Mrk. 12:31) dan persatuan (Gal. 3:28), yang secara spiritual mendorong umat untuk melampaui sekat-sekat identitas. Gereja, melalui dokumen seperti Nostra Aetate, aktif mendorong dialog dan kerja sama sebagai wujud nyata kesetiaan pada bangsa yang majemuk.

Sementara itu, perjuangan antikorupsi adalah wujud nyata dari komitmen terhadap Keadilan Sosial. Ajaran Sosial Gereja (ASG) dengan tegas mengutuk korupsi sebagai “Dosa Sosial” yang secara fundamental merusak Kebaikan Bersama (Bonum Commune) dan melanggar prinsip Solidaritas.

Praktik korupsi secara sistematis merampas hak kaum miskin (preferential option for the poor) dengan mengalihkan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga merusak kepercayaan dan tatanan sosial yang adil.

Secara biblis, umat Katolik dipanggil untuk menjalankan peran profetik (kenabian), sebagaimana para nabi Perjanjian Lama yang lantang mengutuk penindasan, dan meneladani kemarahan Yesus Kristus terhadap penyelewengan kekuasaan di Bait Allah (Mrk. 11:15-17).

Peran kenabian ini menuntut umat untuk tidak hanya mengutuk kejahatan, tetapi juga aktif mencegah dan mendidik masyarakat tentang moralitas publik. Ketaatan pada otoritas negara (yang dalam Rm. 13:4 disebut “hamba Allah untuk kebaikan”) hanya sah jika otoritas tersebut melayani keadilan dan kesejahteraan, bukan merampoknya.

Oleh karena itu, komitmen antikorupsi diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan, advokasi transparansi anggaran, dan penanaman nilai integritas sejak dini.

Dengan menyatukan komitmen pada pluralisme dan perjuangan antikorupsi, umat Katolik tidak hanya menjadi warga negara yang patuh, tetapi juga agen moral yang mengubah politik dari arena perebutan kekuasaan menjadi arena pelayanan sejati demi tercapainya Kebaikan Bersama di rumah Pancasila.

Lenila Fatubun 
Mahasiswa STKIP Widya Yuwana Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *