Ketaatan Kristiani antara Hukum Negara dan Hukum Moral

Pelita664 Views

Negara dan agama merupakan dua bidang kehidupan yang memiliki keselarasan arah di satu sisi dan gesekan tajam di sisi lain. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat kedua institusi masyarakat ini mewakili dua filosofi dan idealisme kehidupan yang berbeda.

Kendati demikian, Gereja Katolik tetap memiliki sebuah visi iman yang mengharuskan umatnya untuk terjun langsung dalam realitas kehidupan bermasyarakat sembari membawa serta nilai-nilai Kristiani.

Garis demokrasi yang memberi tegangan tajam antara Gereja dan negara juga kerap terjadi dalam ranah hukum. Dalam beberapa kasus, produk hukum dan kebijakan yang disiasati negara kerap kali berseberangan dengan nilai-nilai moral Kristiani.

Lantas, apakah seorang Kristiani wajib taat pada hukum negara tanpa syarat ataukah sebaliknya? Kapan dan bagaimana sikap kritis terhadap hukum negara mesti dibangun demi ketaatan pada ajaran moral Kristiani?

Dalam sejarah, terdapat beberapa produk hukum buatan negara yang memuat tegangan antara ikhtiar pejabat dan nilai moral Kristiani. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan ketetapan yang merupakan dasar hukum sebagai landasan larangan atas Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran komunismenya. Namun dalam praktiknya, ketetapan MPR ini sering dijadikan basis legalisasi atas diskriminasi dan pembersihan orang-orang PKI dengan cara anarkistis.

Kedua, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan kriminalisasi pejuang lingkungan. Undang-undang ini membuka ruang legalisasi atas eksploitasi sumber daya alam demi investasi. Selain itu, undang-undang ini membatasi ruang gerak warga dan aktivis dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan seruan ekologis yang tengah gencar digaungkan oleh Gereja Katolik.

Ketiga, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak pasal dalam undang-undang ini diarahkan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat. Dalam praktiknya, tidak jarang undang-undang ini dijadikan dasar pembenaran bagi tindak kriminalisasi hukum terhadap para aktivis dan jurnalis yang menyuarakan keadilan.

Di samping beberapa contoh tersebut, masih banyak peraturan negara yang dengan nilai moral Kristiani maupun universal (undang-undang Keluarga Berencana/KB dan dilema reproduksi manusia, perkawinan seagama, dan sebagainya).

Beberapa contoh peraturan dan penyimpangan moral akibat peraturan tersebut mencerminkan fakta bahwa legalitas belum tentu etis. Produk hukum yang tampak legal di permukaan, bisa saja belum memuat dimensi etis. Hukum sering kali menjadi sarana memuluskan kepentingan golongan tertentu, bukan menjadi sarana menjamin keadilan.

Konsekuensinya, kepentingan masyarakat banyak pun dikorbankan demi tersebut. Hal ini tercermin dalam beberapa produk hukum negara ini yang telah diuraikan sebelumnya. Pada titik inilah Gereja mesti mengambil posisi profetik dengan menjunjung tinggi hukum moral universal dan moral Kristiani ketimbang hukum positif yang dibuat pemangku kepentingan.

Hukum positif mesti tunduk pada hukum moral (King, 1964). Jika tidak, maka produk hukum yang ada tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat dan sarat manipulasi kepentingan. Lebih jauh, martabat manusia merupakan tolok ukur bagi sebuah hukum (Maritain, 1951). Dengan demikian, jika hukum yang ada malah memasung hak-hak manusia, maka hukum yang ada ilegal secara moral, kendati legal secara prosedural. Hukum negara mesti menjamin hak-hak manusia, bukan malah mengebiri hak-hak tersebut.

Selain parameter kemanusiaan, parameter ekologis juga bisa dijadikan tolok ukur untuk meninjau dimensi etis sebuah produk hukum. Saat ini, isu ekologis telah mengantar Gereja pada cara pandang yang lebih memberi orientasi lebih pada isu-isu lingkungan. Upaya untuk melestarikan dan merawat lingkungan menjadi agenda besar yang mewarnai diskursus moral Kristiani. Dengan demikian, kebijakan yang membuka ruang eksploitasi mesti menjadi tanda yang jelas bagi umat Kristiani bahwa hal itu berseberangan dengan nilai-nilai iman.

Di tengah dilema moral yang hadir dari benturan antara hukum negara dan ajaran moral Kristiani, parameter kemanusiaan, ekologi, dan kemanusiaan mesti dijadikan basis refleksi. Sebagai komunitas profetik, Gereja mesti menjadi komunitas iman yang bersuara lantang di hadapan hukum positif yang menindas. Gereja bukan saja kelompok orang-orang beragama yang dipanggil untuk menyembah Tuhan dalam ibadah semata. Lebih dari itu, Gereja mesti terus setia pada panggilan dan ajaran moral Kristen yang merupakan identitas umat Kristiani.

Pada titik inilah dimensi profetik Gereja menemukan relevansinya dengan konteks masyarakat. Ketaatan Kristiani bukanlah ketaatan buta yang cenderung bersikap permisif terhadap aturan-aturan yang buruk sekalipun. Ketaatan Kristiani mesti dipandu oleh nilai-nilai iman, moralitas Kristiani, dan kemanusiaan.

Pada zaman ketika hukum positif negara sering kali tidak mencerminkan keadilan dan jaminan atas hak-hak kemanusiaan, Gereja dipanggil untuk menjadi komunitas iman yang berani melawan arus.

Maria Indriand Uba
Daftar Pustaka

King, M. L. Jr. (1964). Why we can’t wait. New York, NY: Harper & Row.

Maritain, J. (1951). Man and the state. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *