Bangunlah, Bung! Ibu Pertiwi Hancur karena Ulah Anakmu!

Pelita580 Views

Dalam perjalanan sejarah, salah satu nilai yang menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia adalah terciptanya kesejahteraan bersama (Bonum Commune). Dewantara (2017: 93) menjelaskan bahwa tujuan utama berdirinya suatu negara adalah untuk mencapai kesejahteraan umum. Akan tetapi, bagaimana dengan kondisi Indonesia saat ini? Apakah negara kita sudah mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyatnya?

Sangat disayangkan karena hingga saat ini kesejahteraan bersama (Bonum Commune) masih menjadi dasar perjuangan yang jauh dari kenyataan. Kini, bukannya menjaga kesejahteraan umum, banyak tindakan yang justru mengancam kerusakan lingkungan yang memengaruhi kesejahteraan bersama, seperti pembangunan ekonomi yang belum merata, kemiskinan, hingga kepemimpinan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.

Jika kita lihat, pembangunan ekonomi masih saja tidak merata, akses pendidikan yang terbatas, dan kemiskinan yang terus melanda sebagain besar rakyat Indonesia. Situasi ini menunjukkan bahwa cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama (Bonum Commune)masih belum menjadi nyata.

Padahal, pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang terpaksa berjuang dalam melawan kemiskinan dan ketidakadilan.

Lebih lanjut, pada pasal 34 UUD 1945 menggarisbawahi bahwa setiap warga negara mendapatkan jaminan keadilan sosial, yakni fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, akan tetapi, pada kenyataannya pasal tersebut hanya sekadar kata-kata di atas kertas. Banyak fakta yang menunjukkan bahwa masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan terpinggirkan oleh sistem pemerintahan yang tidak adil.

Selain itu, sistem demokrasi di Indonesia saat ini cenderung hanya menjadi alat oleh kelompok tertentu untuk menguasai sumber daya, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Gereja Katolik melalui organisasi juga telah menyoroti bagaimana demokrasi seharusnya melayani kebaikan bersama. Hal ini diungkapkan oleh Yudhapratama (22 Agustus, 2024) yang menyerukan tuntutannya terhadap pemeritah “Kepada Presiden, DPR, Seluruh lembaga negara, TNI dan Polri, serta partai politik, untuk tetap setia pada konstitusi, pada rakyat, dan pada kebaikan bersama (Bonum Commune), bukan demi kepentingkan politik kekuasaan dan ekonomi elite tertentu”.

Hal ini disuarakan agar terciptanya prinsip bonum commune yang menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama di negara Indonesia. Jika kita lihat pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, maka penting bagi setiap anggota pemerintah untuk menyadari bahwa kekuasaan yang mereka jalankan adalah mandat dari rakyat. Hal ini menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, demi mewujudkan tujuan demokrasi yang berkeadilan dan kesejahteraan bersama.

Saat ini kita dihadapkan pada kehancuran Ibu Pertiwi yang bukan dikarenakan penjajah atau pemberontakan dari pihak eksternal, tetapi juga karena ulah anak-anaknya yang tidak lagi menghormati prinsip bonum commune dalam hidup bersama. Kini saatnya kita bangun, bangkit dan menyadari tanggung jawab kita untuk melindungi dan memajukan Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan saling mendukung dan bekerja sama, kita dapat mewujudkan bonum commune yang selama ini menjadi dasar perjuangan dan cita-cita bersama. Mari kita satukan suara untuk melangkah meraih keadilan dan kebaikan bersama. Bangunlah, Bung! Ibu Pertiwi hancur karena ulah anakmu, tetapi masih ada harapan untuk memperbaiki keadaan. Kini saatnya kita bersama untuk bergerak dan beraksi. Bangunlah, Bung!

Alloysia Indriyanti (Mahasiswi STKIP Widya Yuwana Madiun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *