Ambiguitas Regulasi Guru Agama Non-Islam

Cermin428 Views

Ambiguitas sistem regulasi pengangkatan dan pengelolaan guru agama berdampak fatal dan semakin memprihatinkan, khususnya bagi guru-guru agama non Islam.

Hal yang akan saya bahas kali ini cukup sensitif. Disclaimer, saya adalah orang biasa dan saya nonis (Non-Islam). Saya memiliki keprihatinan mengenai keberagaman di Indonesia. Kali ini mengacu pada pelaksanaan hak-hak kebebasan beragama dalam dunia pendidikan. Secara khusus, bagi kaum-kaum minoritas seperti saya.

Yang saya maksudkan adalah pelaksanaan pendidikan agama bagi siswa non-Islam di sekolah negeri. Sebenarnya, ini persoalan lama. Mentang-mentang lama, permasalahan ini tenggelam begitu saja.

Mau sampai kapan? Indonesia merdeka sudah 80 tahun, tahun ini. Masa iya, masalah seperti ini terjadi terus- menerus?

Nasib Pendidikan Agama bagi yang Non-Islam.

Pendidikan agama bagi non-Islam itu penting. Tujuannya untuk pembentukan iman dan takwa siswa. Namun, nasib guru-guru agama non-Islam di sekolah masih terpinggirkan. Jumlah mereka terbatas. Bahkan, sebagian besar masih berstatus honorer.

Kekurangan guru pendidikan agama bagi non-Islam di sekolah-sekolah negeri mencapai angka yang memprihatinkan. Kekurangan guru agama bagi non-Islam ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan agama bagi siswa-siswi non-Islam di sekolah negeri. Banyak siswa yang terpaksa tidak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

Pendidikan agama adalah hal dasar setiap siswa tanpa terkecuali. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.

Setiap siswa di Indonesia berhak menikmati haknya untuk belajar agama sesuai dengan keyakinannya. Kebebasan dan hak tersebut sudah terpatri jelas dan
dilindungi oleh undang-undang dasar 1945.

Pendidikan agama adalah hak dasar setiap siswa tanpa terkecuali. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pelajaran agama yang sesuai dengan keyakinannya.

Kekurangan guru agama bagi non-Islam adalah masalah sistemik yang perlu segera di atasi. Pendidikan agama bagi non-Islam tidak boleh diabaikan. Hal ini karena merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Kekurangan guru agama non-Islam di Indonesia adalah masalah yang kompleks. Hal ini memerlukan
solusi komprehensif segera. Tanpa langkah konkret dari pemerintah, kekosongan ini akan terus berdampak negatif. Hal ini merujuk pada penurunan kualitas pendidikan agama yang non-Islam di Indonesia.

Betapa memprihatinkannya nasib murid non-Islam di sekolah umum negeri. Mereka diperlakukan tidak adil dalam soal hak-hak pendidikan. Dalam realitanya, guru Pendidikan Agama non Islam bukan sama sekali tidak ada. Melainkan, formasi untuk guru Pendidikan Agama non-Islam Tidak dibuka saat rekrutmen guru.

Beberapa provinsi sama sekali tidak menyediakan formasi guru Pendidikan Agama bagi non-Islam. Diskriminasi ini Tidak boleh dibiarkan berjalan lebih lama.

Indonesia didirikan oleh founding fathers untuk semua kelompok, bukan hanya untuk mayoritas. Hal ini berpotensi beralih menjadi diskriminasi yang terstruktur. Dampaknya bagi Indonesia bukan hanya sekadar tidak ada sensitivitas terhadap kebhinekaan, tetapi ini soal diskriminasi terstruktur.

Pemerintah terus beralasan seolah-olah sudah terbiasa. Lempar sana dan sini, sudah seolah-olah membudaya.

Fenomena ini bisa memicu kebohongan publik dan ketidakpercayaan masyarakat non-Islam terhadap pemerintah jika terus beralasan dan menghindar.

Ambiguitas terjadi dalam sistem regulasi pengangkatan dan pengelolaan guru agama. Pendidikan agama bagi non-Islam memiliki peran vital. Hal ini berkaitan tentang membentuk karakter dan moral generasi muda Indonesia. Namun, ironis rasanya ketika melihat realitas bahwa para pendidik yang bertanggung jawab atas misi mulia ini justru menghadapi berbagai kendala sistemik.

Inilah yang selama ini menghambat optimalisasi peran para guru agama non-Islam. Kondisi guru agama non Islam di Indonesia saat ini dapat digambarkan dalam satu kata.

Berbagai faktor berkontribusi terhadap situasi ini. Ambiguitas sistem regulasi pengangkatan dan pengelolaan guru agama adalah penyebab utamanya. Ini melibatkan komunikasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang rancu dan tidak jelas arah tujuannya.

Hal ini menciptakan kebingungan di tingkat pemerintah daerah. Akibatnya, banyak daerah enggan atau ragu-ragu dalam mengalokasikan formasi untuk guru agama non-Islam dalam proses rekrutmen ASN.

Artinya, siapa yang berperan mengangkat guru agama itu tidak jelas. Pengangkatan dan pengelolaan guru agama oleh kementerian pendidikan itu memiliki  ketidaktepatan.

Jika Kemendikbudristek, tentu tidak tepat. Kemendikbudristek tidak mengetahui jumlah kebutuhan guru agama di lapangan. Urusan mereka juga banyak dan mengurusi banyak guru mata pelajaran lain.

Kemungkinan untuk diurus atau diperhatikan, akan sangat minim terjadi. Lagipula, tidak ada pengawas khusus guru agama yang ada di ruang lingkup Kemendikbudristek. Inilah yang menyebabkan minimnya guru agama di Indonesia. Tidak ada wadahnya dan yang menangani, jadi terabaikan begitu saja.

Selayaknya, pengangkatan dan pengelolaan guru agama dilakukan oleh kementerian agama. Selama ini, kementerian agama hanya bertindak terbatas.

Kementerian agama hanya bertanggung jawab pada titik pengelolaan para guru agama. Pengelolaan ini sekedar mengacu pada pembinaan para guru
agama semata.

Mau dikata apa, itupun yang selama ini terjadi dan terus dibiarkan saja. Kementerian agama seolah-olah kehilangan tajinya dalam memperjuangkan hak-hak para guru agama. Selayaknya, pengangkatan dan pengelolaan guru agama itu dilakukan oleh kementerian agama.

Kementerian agama akan lebih mengetahui mengenai kebutuhan guru agama di lapangan. Itu kewenangan dan tugas kementrian agama secara langsung juga.

Kementerian agama memiliki pengawas bagi guru-guru agama. Kementrian agama juga memiliki bimas (Bimbingan Massal) untuk masing-masing agama.

Pengangkatan dan pengelolaan guru agama ini harusnya dilakukan satu pihak. Jika banyak pihak, maka akan rumit. Buktinya, polemik ini terus terjadi hingga sekarang tanpa solusi yang jelas.

Saya menaruh harapan yang besar. Harapan saya, semoga pengangkatan dan pengelolaan guru agama dikembalikan lagi ke Kementrian agama. Alasannya, permasalahan ini masih dalam ranah otoritas dan bagian penugasan dari kementrian agama. Semoga bisa didengar dan mendapatkan jawaban yang tepat.

 

Marselinus Eligius Kurniawan Dua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *