Di sebuah timur Indonesia, tepatnya di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, hukum tidak hanya dibaca dalam lembaran undang-undang. Ia hidup, menapaki jalannya serta diuji dalam lewat keberanian seorang perempuan sederhana. Ia adalah Suster Fransiska Imakulata, SSPS.
Suster yang biasa disapa Suster Ika ini adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Ia hadir sebagai sosok yang tidak memilih jalan yang mudah setelah menyelesaikan studinya untuk tidak sekadar menjadi pengamat hukum.
Suster Ika dari Kongregasi Suster Misi Abdi Roh Kudus, tarekat religius Katolik yang didirikan St. Arnoldus Janssen pada 1889 di Belanda ini justru hadir dan menjadikan hukum sebagai panggilan hidup. Ia membela mereka yang suaranya nyaris tak terdengar dan terkungkung dalam tembok angkara murka dan kebiadapan sesama makhluk ciptaan-Nya.
Semua ini bermula dari sebuah pesan singkat yang masuk di WA Suster Ika pada 20 Januari 2026. Kisahnya, ada sebuah tangisan tanpa suara, dikirim melalui WhatsApp. Seorang perempuan memohon pertolongan. Ia terjebak, trauma, ketakutan, dan merasa hidupnya berada di ujung jurang.
“Dia menghubungi saya dan berulang kali mengatakan bahwa dia trauma, tidak bisa ke mana-mana, dan takut mati di tempat itu. Dari situ saya mulai merasa ini serius dan harus segera dibantu,” ungkap Suster Ika.
Suster Ika sempat ragu. Ia tahu betul bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bukan perkara mudah. Di baliknya sering tersembunyi jaringan, ancaman, dan risiko besar. Namun, di balik keraguan itu, ada sesuatu yang lebih kuat: suara hati.
“Jika saya diam, siapa lagi yang akan mendengar mereka?”—pertanyaan itu menjadi doa sekaligus keberanian.
Dengan berbekal iman dan pengetahuan hukum yang ia miliki, Suster Ika bergerak. Suster Ika menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Proses penjemputan pertama dilakukan pada 21 Januari 2026, bersama aparat kepolisian.
Malam itu, ia melangkah masuk ke sebuah tempat hiburan malam ruang yang bagi banyak orang adalah tempat asing, bahkan menakutkan. Dalam situasi yang penuh ketegangan, Suster Ika bahkan harus masuk langsung ke lokasi tempat hiburan malam untuk menemui korban.
“Saya sempat takut, karena membayangkan tempat itu gelap dan dijaga. Tapi saya berdoa, kalau ini memang jalan untuk menolong mereka, semoga diberi kelancaran,” kisah suster Ika.
Dan di sanalah, ia menemukan seorang korban pertama. Seorang perempuan yang tubuhnya selamat, tetapi jiwanya terluka. Ketakutan terpancar jelas dari matanya. Ia dibawa keluar, bukan hanya dari tempat itu, tetapi dari lingkaran penderitaan.
Korban pertama berhasil keluar dalam kondisi ketakutan dan trauma. Ia kemudian dibawa ke Polres untuk memberikan keterangan awal sebelum ditempatkan di rumah aman milik TRUK-F. Dari keterangan korban ini terungkaplah ternyata ia tidak sendirian. Ada korban lain yang masih berada di lokasi.
Dalam dua hari berikutnya, laporan dari korban lain mulai bermunculan. Bukti Dengan disertai bukti berupa foto dan video kekerasan yang mereka alami. Dengan bekal kesaksian dan bukti itulah pada Jumat, 23 Januari 2026, akhirnya total 13 korban dilakukannya penjemputan lanjutan dan berhasil menyelamatkan mereka.
Tentu ada tiga belas jiwa terselamatkan, ada tiga belas cerita dab tiga belas martabat manusia yang dipulihkan.
Selama proses tersebut, Suster Ika dan tim menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan di lapangan hingga upaya mediasi dari pihak tertentu. Bahkan narasi negatif di media sosial juga menjadi tantangan tersendiri.
“Banyak tekanan dan opini yang berkembang di luar, tapi kami tetap berpegang bahwa keputusan ada pada korban. Mereka ingin kasus ini diproses sampai pelaku dihukum,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Suster Ika tidak bekerja sendiri. Ia didukung oleh berbagai pihak, termasuk TRUK-F, Unit PPA Polres Sikka, jaringan advokat, aktivis kemanusiaan, hingga lembaga di tingkat nasional.
Dalam situasi seperti itu, Suster Ika memilih berdiri teguh. Hukum harus berpihak pada korban, keputusan ada di tangan mereka.
Di sinilah hukum bertemu dengan iman. Di sinilah keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi tindakan nyata. Suster Ika tidak hanya menegakkan hukum negara, tetapi juga menjalankan hukum kasih. Setiap manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki martabat yang tak boleh dirampas oleh siapa pun.
Kisah ini bukan sekadar tentang penyelamatan 13 orang. Ini adalah kisah tentang bagaimana satu hati yang berani dapat menggerakkan banyak orang. Tentang bagaimana ilmu yang dipelajari di bangku kuliah menemukan maknanya dalam kehidupan nyata.
Sebagai alumni Fakultas Hukum UAJY, Suster Ika menghadirkan wajah hukum yang humanis. Ia mempraktekkan hukum yang tidak dingin, tidak kaku, tetapi penuh empati. Suster Ika mengejawantahkan dan mewujudnyatakan bahwa hukum sejatinya adalah alat untuk membela.
Maka, terang Suster Ika, menekankan pencegahan dan menekan kasus TPPO serta kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sungguh penting.
“Kami terus melakukan sosialisasi, pelatihan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Ini penting agar semakin banyak orang berani merespons dan peduli terhadap korban,” tuturnya
Tindakan nyata Suster Ika untuk menyelamatkan manusia yang rapuh dari penindasan kemanusiaan ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan alumni UAJY. Mereka di ajak untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis. Dari sinilah mereka diajak untuk mengimplementasikannya melalui keberpihakan nyata kepada kelompok rentan.
Semangat Serviens in Lumine Veritatis (melayani dalam terang kebenaran) itu telah terwujud dan dilakukan Suster Ika yang sekaligus sebagai ketua Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) ini. Serviens in Lumine Veritatis menjadi cerminan nyata nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh UAJY








