Hukum Sejati Berakar pada Martabat Manusia

Pelita879 Views

Dalam terang ajaran Gereja Katolik dan Kitab Suci, manusia diciptakan segambar dan serupa dengan Allah (Kej. 1:27), yang berarti setiap pribadi memiliki martabat luhur sebagai ciptaan Tuhan.

Gereja mengajarkan bahwa setiap manusia dipanggil untuk hidup dalam kasih, keadilan, dan kebenaran sebagai wujud partisipasinya dalam hukum Ilahi.

Santo Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum kodrat (lex naturalis) merupakan partisipasi akal budi manusia dalam hukum Allah yang mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan menjauhi kejahatan.

Pandangan ini menegaskan bahwa setiap bentuk hukum manusia seharusnya berakar pada nilai-nilai moral dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, bukan semata-mata pada kehendak kekuasaan atau aturan formal.

Nilai-nilai tersebut sejalan dengan makna mendalam dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Demikian juga yang diungkapkan Bambang Noorsena dalam video yang diunggah di channel YouTube-nya pada 4 Juli 2024. Ia menyampaikan bahwa semboyan ini bukan sekadar slogan ideologis, tetapi prinsip filosofis yang berakar pada sejarah dan kebudayaan Nusantara.

Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia bukanlah faktor perpecahan, melainkan kekuatan yang memperkukuh persatuan nasional. Kesatuan bangsa tidak berarti penyeragaman, tetapi penerimaan terhadap perbedaan sebagai realitas yang memperkaya kehidupan bersama.

Noorsena juga mengingatkan bahwa pudarnya nilai-nilai kebinekaan akibat intoleransi dan politik identitas dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh karena itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus diinternalisasi dan diimplementasikan sebagai dasar moral dan sosial dalam kehidupan berbangsa yang berlandaskan hukum dan keadilan.

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika memiliki relevansi erat dengan konsep negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai produk formal lembaga negara, melainkan harus bersumber pada nilai-nilai moral dan keadilan yang universal. Hal ini sejalan dengan pandangan Agustinus dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (2018: 82) yang menjelaskan bahwa terminologi hukum kodrat (natural law) telah muncul dalam karya Aristoteles Rhetoric.

Hukum kodrat, menurut Dewantara, berlaku universal bagi seluruh umat manusia, tidak dibatasi ruang, waktu, atau bangsa. Keberlakuannya tidak bergantung pada otoritas penguasa, melainkan pada kodrat manusia yang berakal budi dan bermartabat.

Dengan demikian, sinergi antara nilai Bhinneka Tunggal Ika dan konsep hukum kodrat menjadi fondasi etis bagi tegaknya negara hukum Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman sebagai wujud pengakuan atas martabat manusia, sementara hukum kodrat menegaskan bahwa keadilan dan kebenaran bersumber dari kodrat manusia yang bersifat universal.

Keduanya berpadu dalam cita-cita negara hukum yang tidak hanya menegakkan peraturan secara legal-formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan keadilan sosial sebagaimana tercermin dalam sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Dari pemahaman tersebut, Gereja memandang bahwa harapan bagi anak bangsa adalah agar generasi penerus mampu menghayati nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara. Anak bangsa diharapkan tidak hanya memahami semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai ungkapan simbolis, tetapi menjadikannya pedoman moral untuk menghargai perbedaan, menumbuhkan sikap toleransi, dan memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman.

Sejalan dengan nilai hukum kodrat, generasi muda perlu dituntun untuk memahami bahwa hukum sejati tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berakar pada martabat manusia yang berakal budi dan beretika. Dengan demikian, melalui semangat kebinekaan dan kesadaran hukum kodrat, anak bangsa dapat menjadi pribadi yang adil, berjiwa kemanusiaan, dan berlandaskan iman sehingga mampu mewujudkan Indonesia yang damai, berkeadilan, serta menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Ledian Lihadia Bora 
Mahasiswa STKIP Widya Yuwana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *