Semua Orang Setara, Patut Dihormati Martabatnya

Pelita94 Views

Kebebasan adalah hak setiap manusia yang dijamin oleh pemerintahan dan diserukan dalam Alkitab, salah satunya kutipan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah “Supaya kita sungguh-sungguh merdeka, Kristus telah memerdekakan kita. Karena itu berdirilah teguh dan jangan mau lagi dikenakan kuk perhambaan” (Gal. 5:1).

Bagi kita pada zaman modern ini, kita merasa seperti sudah tidak ada lagi perhambaan, tetapi apakah kebebasan hanya merupakan kebebasan secara fisik? Jika seorang dibatasi oleh struktur sosial dan sistem kasta sehingga pilihan hidupnya terbatas, bukankah hal itu juga merupakan perhambaan?

Ata atau tau la ama yang artinya hamba merupakan sebutan bagi orang dari golongan paling rendah dibandingkan dengan golongan lainnya (Nenabu dan Rosando 2024). Dari definisi ini, dapat dilihat bahwa ada sebuah golongan sosial yang masih menjadi hamba di Sumba.

Status sosial seorang ata juga diwariskan dari orang tuanya sehingga seorang yang lahir dari rahim seorang ata juga adalah seorang ata. Hal ini membatasi kebebasan dan berlawanan dengan Injil maupun UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perhambaan bukan sekadar masa lalu. Masalah ini hingga sekarang masih ada dan menjadi hal yang amat urgen untuk diselesaikan karena berlawanan dengan nilai iman Kristiani dan UU. Perhambaan yang menjadi bentuk pembatasan kebebasan manusia melanggar UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 seharusnya sudah ditindak, tetapi dengan alasan budaya seharusnya tidak dapat ditoleransi.

Pembatasan kebebasan ini bahkan dinilai normal oleh Kanisius, seorang budak milik Umbu Ana. Ia menganggap statusnya memang sudah begitu dan tidak dapat diubah, sekadar simbol tradisi.

Namun, lain cerita dengan seorang ata dari Desa Napu yang kerap dipukuli oleh tuannya jika malas bekerja (Kompas). Lebih dari itu, sekitar 3 dari 10 penduduk Sumba adalah masyarakat beragama Katolik (BPS NTT, 2025).

Apakah alasan budaya cukup kuat untuk menghilangkan nilai hukum dan agama yang seharusnya ada dalam masyarakat?

Tentunya tidak, karena hal ini adalah perendahan martabat manusia. Dalam dokumen Gaudium et Spes, dikatakan: “Kabar Gembira Kristus tiada hentinya memperbarui hidup dan kebudayaan manusia yang telah jatuh. Kabar Gembira itu memerangi dan menyingkirkan kesesatan-kesesatan serta kejahatan-kejahatan, yang berasal dari daya pikat dosa yang senantiasa mengancam. Kabar Gembira itu tiada hentinya membersihkan dan meluhurkan moralitas bangsa-bangsa.” Berarti, perlu ada pembaruan nilai budaya agar sesuai dengan nilai Katolik.

Kebebasan dalam Kristus yang ada dalam Gal. 5:1 sebenarnya lebih dari sekadar kebebasan untuk bertindak secara personal, melainkan kebebasan yang untuk itu digunakan demi melayani orang lain dengan kasih. Kebebasan dalam pandangan Katolik adalah kemampuan manusia untuk memilih dan bertindak secara sadar dan bertanggung jawab sesuai dengan kebenaran dan kebaikan.

Kristus memanggil kita untuk hidup berdampingan sebagai saudara yang setara dan tidak dalam hubungan budak-tuan. Dalam KGK 1730 juga dikatakan bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan memberikan kepadanya martabat sebagai pribadi yang memiliki kebebasan.

Terlebih lagi, kebebasan yang diberikan oleh Kristus bukan berarti kebebasan hanya untuk diri sendiri. Kebebasan tersebut juga mengajak kita untuk menghargai kebebasan orang lain. Jika manusia memiliki kebebasan sebagai bagian dari martabatnya, maka tidak seharusnya ada manusia yang menentukan bahwa manusia lainnya lebih rendah hanya karena status sosial atau keturunannya. Dalam hal ini, persoalan ata juga menjadi pertanyaan bagi kita sebagai orang Katolik apakah kita sudah benar-benar memahami kebebasan yang diberikan oleh Kristus.

Di sinilah ajaran Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti menjadi relevan. Kebebasan yang ada tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi harus bagi orang lain sejalan dengan seruan persaudaraan. Dalam Fratelli Tutti, Individualisme dikritik sebagai sikap yang tidak memandang sama martabat manusia.

Seharusnya semua orang adalah setara dan patut dihormati martabatnya tanpa memandang status sosialnya. Kasih yang diajarkan oleh Kristus tidak bersifat eksklusif melainkan inklusif dan universal.

Persaudaraan yang ada harus menggerakkan kita hingga sampai ke titik di mana ada perubahan secara total mengenai sistem budaya ini. Masalah mengenai perhambaan ini perlu ada suatu perubahan cara pandang masyarakat yang diusahakan bersama sama demi mencapai suatu hasil yang baik yakni kesetaraan dan persaudaraan. Ata tidak lagi akan dipandang sebagai hamba, melainkan dipandang sebagai manusia dan saudara.

Dalam kasus ini, budaya yang memiliki cara pandang yang kurang tepat perlu diperbarui oleh injil (GS 58). Budaya tersebut bukan harus dihapus, melainkan dikembangkan agar tidak memperhamba orang dan sesuai dengan ajaran Katolik, khususnya di daerah yang memiliki banyak penganut. Keadilan sosial dan moral yang ditawarkan Gereja bertentangan dengan nilai budaya sehingga perlu ada penyesuaian.

Sistem perhambaan ata yang hidup di Sumba ini adalah bentuk budaya yang mengakar pada hidup setiap orang sehingga susah untuk dilepaskan dan besar pengaruhnya, bahkan tidak terkekang HAM dan nilai gerejawi.

Sebenarnya, kebebasan adalah bagian dari hak setiap manusia dan oleh karena itu perlu diusahakan sejalan dengan ajakan Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti yang menyerukan persaudaraan yang setara dan bebas.

Pertanyaannya untuk kita sekarang, apakah kita akan tetap tinggal diam dan menutup mata terhadap praktik ini?

Kristoforus Benediktus Palimbong
Siswa SMA Seminari Mertoyudan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *