KWI: Karhutla Bukan Bencana Alam Musiman atau Isu Lingkungan Biasa

News124 Views

Jakarta. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) secara tajam menyoroti rentetan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau (KKP PMP) KWI mengeluarkan seruan moral bertajuk “Mendengarkan Jeritan Bumi, Membela Kehidupan di Balik Bencana Karhutla di Indonesia”.

Seruan ini tidak hanya memotret kerusakan lingkungan secara abstrak, melainkan menyoroti dampak nyata yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari ancaman kesehatan sampai hak-hak kelompok rentan.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam seruan tersebut, situasi karhutla tahun ini berada di angka yang mengkhawatirkan. Kementerian Kehutanan mendeteksi sebanyak 11.772 titik panas (hotspots) di Indonesia per 10 Oktober 2026.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di tujuh provinsi terpapar kabut asap pada Agustus 2026.

Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pun tak terhindarkan, dengan 311.363 kasus tercatat di wilayah Sumatra dan Kalimantan hingga pertengahan Oktober 2026.

Rm. Marthen Jenarut, Pr., S.Fil., M.H., Sekretaris KPP-PMP KWI, menegaskan karhutla tidak boleh lagi dipandang sekadar bencana alam musiman atau isu lingkungan biasa.

Persoalan ini merupakan krisis kemanusiaan dan keadilan ekologis yang berkaitan erat dengan kemiskinan serta keselamatan ruang hidup warga, khususnya masyarakat adat.

KKP PMP KWI merumuskan tujuh poin penting yang mendesak untuk segera disikapi oleh berbagai pihak.

Pertama, prioritas kesehatan manusia. Mendesak penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla secara cepat, serta jaminan layanan kesehatan khusus bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Kedua, penegakan hukum yang tegas. Menuntut tindakan hukum yang adil dan transparan tanpa kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, demi menghentikan praktik yang mengorbankan keselamatan publik demi kepentingan ekonomi sesaat.

Ketiga, perlindungan hak masyarakat adat. Menekankan pentingnya menjaga ruang hidup, tanah, serta identitas sosial budaya masyarakat adat dan komunitas lokal dari ancaman alih fungsi lahan.

Keempat, tata kelola lingkungan berkelanjutan. Mendorong transparansi dan evaluasi kebijakan penggunaan lahan antara pemerintah dan dunia usaha agar berorientasi jangka panjang.

Kelima, solidaritas kemanusiaan. Mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, hingga komunitas agama untuk saling bahu-membahu membantu korban terdampak dan merawat lingkungan.

Keenam, kembalikan hutan tetap menjadi hutan. Menolak keras alih fungsi lahan bekas kebakaran menjadi perkebunan, pertambangan, atau kepentingan komersial lainnya. Lahan yang terbakar wajib dipulihkan kembali menjadi ekosistem hutan.

Ketujuh, pertobatan ekologis nyata. Mengajak umat beriman menghidupkan semangat ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus lewat perubahan gaya hidup, pendidikan ekologis, dan advokasi kebijakan yang berkeadilan.

Mega Dayana Sari
Sumber: Mirifica News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *