Tak Sedikit Umat Paroki Terlilit Pinjol Ilegal

News1888 Views

Jakarta. Kasus teror penagihan pinjaman online (pinjol) yang kian marak, menggerakkan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) untuk menggelar temu pastoral bertema “Waspada Pinjol” bagi para pastor kepala paroki (Temu Pastores KAJ). Materi pertemuan ini bertujuan agar para pastor kepala paroki dapat membantu umatnya yang menjadi korban pinjol.

Sekitar 150 pastor mengikuti Temu Pastores KAJ di Aula Grha Pemuda Katedral Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Hadir sebagai pembicara Herman Handoko (Chief Executive Officer/CEO PT Finansial Integrasi Teknologi/Pinjam Modal) bersama Ichwan (Chief Information Officer/CIO). Hadir pula Uskup Agung KAJ Mgr. Ignatius Kardinal Ignatius Suharyo, Vikjen KAJ Rm. Samuel Pangestu Pr, dan Sekretaris KAJ Rm. Adi Prasojo Pr.

Chief Executive Officer (CEO) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Herman Handoko memberikan presentasinya didampingi Chief Information Officer/CIO) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Ichwan.

Munculnya pinjol dilatarbelakangi kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. Maraknya pinjol diperparah dengan perilaku masyarakat digital yang konsumtif di satu sisi, lemahnya regulasi terkait sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang di sisi lain.

Korban pinjol adalah masyarakat bawah, termasuk umat masing-masing paroki. Mereka yang menjadi korban, karena merasa tidak mampu keluar dari jerat dan teror pinjol ilegal, akhirnya lari ke gereja untuk meminta bantuan.

“Fintech atau pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat karena dia merupakan penyelenggara pelayanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan berbasis elektronik. Artinya, semua proses baik pengajuan maupun, pencairannya bersifat online. Cuma belakangan, image-nya negatif karena fintech dari luar, terutama dari China karena di negaranya sudah ditutup, menyerbu ke Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, termasuk Indonesia,” tutur Herman.

Menurut Herman, tidak jadi masalah selama fintech itu legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Problem muncul ketika pinjol tersebut ilegal dan banyak memakan korban. “Tidak mudah memberantasnya. Ditutup satu muncul lagi yang lain, dia bisa buat lagi yang baru dengan baju baru,” ujarnya.

Perbedaan pinjol legal dan ilegal, menurut Herman, terkait dengan kepemilikan izin resmi dari OJK atau tidak. Pinjol legal, urainya, terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pemberian pinjaman melalui tahap analisis. Akses hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Transparansi bunga atau biaya pinjaman sesuai aturan. Penagihan beretika dan sesuai standar OJK. Terakhir, memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sementara, pinjol ilegal, lanjut Herman, ciri-cirinya tidak terdaftar di OJK. Penawaran menggunakan pesan singkat (SMS) atau WhatsApp. Meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas. Penagihan tidak beretika, termasuk melakukan teror psikis, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

“Modus pinjol ilegal biasanya penawaran dilakukan melalui WhatsApp atau SMS. Kemudian, langsung transfer ke rekening korban atau salah transfer. Mereka juga beriklan di media sosial Facebook dan bernama mirip pinjol legal. Dan, yang aneh meminta transfer uang di depan sebelum pinjaman disetujui,” jelas Herman.

Suasana pembekalan “Waspada Pinjol” yang diikuti sekitar 150 pastor.

Buang ponsel dan nomor kontak

Herman memaparkan sejumlah tip untuk menghindari pinjol ilegal. Pertama, tidak mengklik atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal. Kedua, cek segera legalitas pemberi pinjaman atau pinjol tersebut. Ketiga, jangan pernah sekalipun tergoda penawaran pinjol ilegal.

“Berikutnya, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Terakhir, jika kita menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” imbuh Herman.

Sementara itu, dalam sesi diskusi dan tanya jawab terungkap bahwa tak sedikit umat di paroki yang terlilit pinjol ilegal. Mulai dari tidak pinjam tetapi dikejar tagihan, gagal bayar sampai ditalangi umat yang lain, hingga yang paling parah percobaan bunuh diri.

Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terjerat pinjol online tetapi gagal bayar sehingga dikejar-kejar debt collector hingga mendapat ancaman segala?

“Buang itu ponsel dan ganti nomor baru. Kalau hanya ganti nomor, Anda akan tetap diteror karena ketika seseorang sudah mendapatkan pinjaman, artinya seluruh data dia sudah di tangan pinjol ilegal itu,” tandas Herman, menanggapi pertanyaan salah seorang pastor yang hadir.

Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa jika ada umat yang terjerat pinjol ilegal sebaiknya tidak perlu diselesaikan apalagi sampai ditalangi segala. Sebab, pinjol ilegal itu sendiri suatu kejahatan dan masalah tidak akan pernah selesai.

“Lebih baik lapor ke OJK. Kalau dia resmi, pasti ada solusi untuk penyelesaian seperti pemangkasan utang terus dicicil sesuai kemampuan dalam berapa bulan. Tapi kalau tidak resmi, ya sudah tidak dibayar. Karena itu saya katakan tadi, kalau sudah terjerat pinjol online, ya buang saja ponselnya,” tandas Herman yang langsung disambut tawa.

Terakhir, Herman kembali mengatakan bahwa pada dasarnya fintech atau pinjol legal sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pinjol memudahkan masyarakat dalam mengakses produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi dengan penggunaan teknologi. Pinjol juga meningkatkan dan mengakselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan.

“Pinjol membantu permodalan, utamanya untuk menggerakkan UMKM secara badan usaha maupun individu yang tidak memiliki akses ke bank. Dengan fintech atau pinjol, UMKM tidak perlu menyiapkan aset sebagai jaminan karena yang dianalisis adalah bisnisnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *