Hidup dalam Sangkar

Jendela710 Views

Kebebasan, sebuah kata monosemantis yang mencerminkan sifat asli manusia. Makhluk sosial seperti kita memerlukan kebebasan untuk memilih arah hidup kita karena di situlah daya tarik manusia. Kebebasan dapat diartikan dengan banyak hal seperti kebebasan berpendapat, berpikir, dan berkehendak.

Dalam landasan yang baik, kebebasan sangatlah baik. Namun, ada kejanggalan dalam hal luar biasa ini: “Jika setiap tindakan manusia dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial dan manusia di sekelilingnya, dapatkah kita benar-benar memiliki kehendak bebas, atau apakah semua keputusan kita adalah hasil dari pikiran yang kompleks?”

Dalam konteks ini, kita dapat menerjemahkan seolah kebebasan selalu tergantung pada dominasi sekelilingnya dan bukan dari dalam individu yang liberalis. Namun, yang menjadi pertanyaan, “Apakah kebebasan itu muncul dari luar diri?”

Pada dasarnya, banyak filsuf seperti Spinoza, Hobbes, dan Laplace yang banyak bergumul dalam makna “kehendak bebas” ini. Dalam filsafat kehendak bebas, hal ini terbagi menjadi dua kubu. Ada filsuf yang percaya jika manusia memiliki kehendak bebas atau yang dikatakan free will seperti Immanuel Kant. Terdapat juga filsuf yang percaya jika semua tindakan yang sudah terjadi telah dirancang oleh tindakan sebelumnya, atau yang dikatakan determinisme seperti pemikiran Arthur Schopenhauer.

Dalam opini kami, setiap manusia memiliki hak asasi sehingga mereka bebas untuk memilih sesuatu ataupun tujuan hidup mereka. Namun, ada hukum alam semesta yang kita tak bisa hindari, yaitu hukum “sebab dan akibat”.

Jika kita melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, setiap tindakan atau kejadian yang terjadi dalam hidup kita adalah tindakan yang sebelumnya telah terjadi atau pemikiran sebelumnya.

Hukum sebab dan akibat selalu memikat manusia dalam mengambil keputusan mereka masing-masing, atau dalam kata lain, manusia akan selalu memikirkan akibat dari “sebab” yang akan dilakukan. Maka, itu pun menjadi batasan.

Dari hal ini akan muncul banyak pemahaman yang menganggap bahwa free will adalah semacam ilusi optik yang dihasilkan karena adanya kemauan manusia yang perlu dipenuhi seperti “nihilisme”, sebuah paham filsafat yang membuat manusia menganggap bahwa kebebasan tidak ada artinya karena kehidupan pun mereka tidak dianggap berarti. Oleh karena itu, para nihilis lebih berpikir hidup sudah dipilih oleh lingkungan sosial maupun hal yang berkait dengan religiusitas yang berujung lagi ke paham “absurdisme”.

Kita dapat mengartikan gagasan ini sebagai seorang bayi, sebut saja namanya Firna, yang baru lahir di dunia ini. Bayi itu sayangnya lahir dalam keluarga yang kurang baik. Ayahnya seorang pemabuk berat dan ibunya seorang pelacur tanpa sepengetahuan suaminya. Hari-hari dalam keluarga ini sangat suram dan hampir tidak ada cahaya bahagia di antara mereka.

Saat Firna berumur 12 tahun, ia masuk ke jenjang sekolah menengah, tetapi ia tidak bisa berbaur karena sering ditekan dari lingkungan sekitar sehingga Firna tidak berbaur dan belajar dengan baik akibat tekanan dari sekelilingnya. Maka, ia tidak bisa menyiapkan dirinya untuk mencapai jenjang sosial yang lebih baik. Dalam konteks ini, menurut Anda, siapakah yang salah?

Sejujurnya, kita tidak dapat melihat siapa yang benar dan salah jika kita melihat dengan cara berpikir yang berbeda. Di satu sisi kita dapat menyalahkan situasi yang kesannya “menekan” tokoh utama. Namun, di sisi lain kita dapat menyalahkan tokoh utama karena ia tidak mau atau tidak memiliki motivasi untuk berubah. Dua pandangan yang berbeda ini memiliki dua kontras yang membuat keabsurdan yang tak berarti. Lantas, apa yang harus dilakukan dengan keabsurdan ini?

Seorang filsuf dari Prancis, Albert Camus, pernah dalam buku The Myth of Sisyphus menulis,“The only way to deal with an unfree world is to become so absolutely free that your very existence is an act of rebellion” (Satu-satunya cara untuk menghadapi dunia yang tidak bebas adalah dengan menjadi sangat bebas sehingga keberadaan Anda adalah sebuah tindakan pemberontakan).

Perkataannya menunjuk pada perlawanan yang dilakukan bak melawan hukum negara, suatu yang tak terlihat, atau bahkan seperti memukul lapisan tembok beton setebal 20 sentimeter dengan tangan dan berharap akan hancur lebur. Manusia selalu haus akan suatu hal walaupun mereka tahu itu mustahil dan tak jarang menjadi monosemantis bersiklus paradoksal seperti kebebasan, kesetaraan, eksistensi individualisme, mimpi, dan lain sebagainya.

Kita juga harus memilih dan memilah terlebih dahulu cara melawan yang baik dan buruk. Melawan dalam arti berjuang tidak perlu adanya kekerasan, meski keadaan memaksa hal ini terjadi. Namun, kita lebih baik melakukan mediasi antar kubu, sesuai dengan sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

Dalam agama pun banyak yang menentang adanya kekerasan dalam bentuk apa pun. Kitab Hukum Kanonik (KHK) menyatakan: “Barangsiapa melakukan pembunuhan, atau dengan kekerasan atau penipuan menculik, melukai berat, atau memotong anggota tubuh seseorang, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana, sampai dengan ekskomunikasi” (Kanon 1397).

Hannah Arendt, seorang filsuf politik, menekankan pentingnya ruang publik dalam praktik politik. Baginya, politik bukan hanya tentang kekuasaan atau pemerintahan, melainkan tentang interaksi manusia dan perdebatan di antara mereka.

Arendt berargumen bahwa ruang publik adalah tempat individu dapat muncul sebagai aktor politik, menyampaikan pandangan, dan berkontribusi dalam membentuk keputusan kolektif. Dalam konteks ini, politik menjadi arena untuk memperjuangkan kebebasan dan pluralitas, yakni perbedaan dihargai dan diskusi terbuka memungkinkan pencapaian konsensus.

Dalam pandangannya tentang hukum, Arendt mengaitkannya erat dengan prinsip keadilan. Ia percaya bahwa hukum seharusnya bukan sekadar alat untuk menjaga ketertiban sosial, melainkan juga harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat.

Hukum, menurut Arendt, harus menjamin perlindungan hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan bahwa keadilan tidak bisa dipisahkan dari tindakan manusia yang berkontribusi pada proses pembuatan hukum itu sendiri sehingga partisipasi publik menjadi esensial.

Keadilan, dalam pemikiran Arendt, berakar pada pengalaman manusia dan realitas konkret. Ia mengkritik pandangan utilitarian yang mengukur keadilan berdasarkan hasil akhir dengan menegaskan bahwa proses dan tindakan yang adil lebih penting.

Keadilan harus mencerminkan keunikan dan kerumitan situasi manusia. Oleh karena itu, harus ada ruang bagi dialog dan negosiasi. Dalam konteks ini, Arendt mendorong perlunya kesadaran akan tanggung jawab individu dalam menciptakan dan mempertahankan keadilan di masyarakat.

Matteo Kenzie Rana, Xavier Putra Rendi Kayana Girsang, Sheryl Litania Ginting Munthe (siswa-siswi SMPS Citra Berkat Bogor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *