Saat Hukum Tak Lagi Melindungi

Bingkai216 Views

Hukum yang Seharusnya Melindungi

Dalam kehidupan bernegara, hukum seharusnya menjadi sarana untuk melindungi warga. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hukum hadir sebagai tonggak moral yang menegaskan batas-batas yang adil dalam kehidupan bersama, bukan sebagai alat kekuasaan untuk menindas. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum seringkali berfungsi tidak sebagaimana mestinya.

Dalam sejumlah kasus, hukum tampak lebih setia pada kepentingan tertentu dibandingkan nasib rakyat banyak. Ketika hal ini terjadi, hukum kehilangan jati dirinya dan berubah menjadi penguasa yang menakut-nakuti, bukan pelindung yang mengayomi.

Pandangan Gereja Katolik

Gereja Katolik memberikan kerangka moral yang jelas mengenai hakikat hukum. Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum adalah peraturan akal budi yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan diarahkan bagi kebaikan bersama. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan sanksi, tetapi harus mencerminkan nilai moral yang menjunjung martabat manusia. Bila hukum dijalankan tanpa keadilan atau mengabaikan nilai kemanusiaan, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Katekismus Gereja Katolik menegaskan bahwa hukum manusiawi hanya memiliki kekuatan moral sejauh hukum itu selaras dengan hukum kodrat dan nilai
kemanusiaan. Hukum yang merugikan kebenaran atau bertentangan dengan martabat manusia tidak memiliki otoritas moral.

Dokumen Gaudium et Spes menegaskan bahwa struktur hukum dan politik harus dibangun atas nilai kemanusiaan dan diarahkan bagi kesejahteraan seluruh
manusia.

Realita di Indonesia

Dalam praktiknya, distorsi hukum di Indonesia masih sering terlihat. Misalnya: kasus korupsi tata niaga timah menunjukkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dibandingkan kerugian negara. Kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) menunjukkan kerentanan sistem hukum terhadap intervensi kepentingan, di mana keputusan pengadilan bisa dipengaruhi kekuatan finansial atau politik. Gelombang kasus korupsi di BUMN juga memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum, di mana pelaku elite sering mendapatkan vonis ringan atau proses hukum yang lambat.

Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum lebih keras terhadap rakyat kecil. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki kekuasaan, hukum terasa tumpul. Hal ini membawa kesan bahwa hukum kehilangan tujuan moralnya sebagai pelindung masyarakat.

chatgpt.com

Bagaimana cara kita bersikap?

Sikap kritis terhadap hukum yang tidak adil bukanlah pembangkangan, melainkan tanggung jawab moral warga negara. Umat Katolik dipanggil untuk memastikan hukum dan kebijakan publik mencerminkan keadilan dan kemaslahatan bersama.

Dalam konteks Indonesia, prinsip keadilan dan kemanusiaan yang menjadi dasar Pancasila harus menjadi pedoman bagi setiap kebijakan dan penegakan hukum. Hukum yang dipakai untuk melindungi kepentingan tertentu atau melemahkan kelompok lemah jelas menyimpang dari roh Pancasila.

Ensiklik Pacem in Terris oleh Yohanes XXIII menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan keadilan melalui proses hukum maupun advokasi moral, tanpa kekerasan. Keterlibatan umat beriman dalam memperbaiki hukum yang timpang merupakan pengamalan iman dan cinta kasih kepada sesama.

Hukum yang Sejati

Hukum yang sejati adalah hukum yang melayani, bukan menguasai. Hukum yang benar berdiri di sisi mereka yang lemah, bukan hanya menyokong kepentingan yang kuat. Dalam terang iman Katolik, hukum menemukan makna terdalamnya ketika menjadi sarana untuk melindungi martabat manusia, menegakkan kebenaran, dan mengusahakan keadilan bagi semua.

Tanggung jawab memperjuangkan hukum sejati bukan hanya tugas negara, tetapi juga seluruh warga negara, terutama umat beriman yang dipanggil menjadi terang dan garam dunia. Melalui kesadaran moral dan tindakan kritis yang konstruktif, hukum dapat kembali ke jalurnya sebagai pelindung rakyat, penopang keadilan, dan fondasi pembangunan bangsa yang bermartabat.

Indonesia membutuhkan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan alat kekuasaan semata. Kasus-kasus seperti suap CPO, korupsi BUMN, dan manipulasi vonis pengadilan menunjukkan bahwa tanpa integritas dan kesadaran moral, hukum bisa menjadi penguasa yang menindas, bukan pelindung yang mengayomi.

Hukum yang adil akan menjadi sarana membangun bangsa, menyatukan masyarakat, dan menegakkan kebaikan bersama, sementara umat beriman memiliki peran penting memastikan hukum tetap menjadi alat keadilan dan cinta kasih bagi seluruh warga negara.

 

Maya Atika Markus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *