Rm. Riston Situmorang, OSC: Lagu “Namaku Disebut” Tidak Tepat Secara Liturgi

SERI FORMASIO MUSIK LITURGI #1

News2079 Views

Yogyakarta. Komisi Liturgi Kevikepan Yogyakarta Barat bekerja sama dengan Unit Pengembangan Pastoral (UPP) Komunikasi Sosial Keuskupan Agung Semarang (KAS) dan Pusat Musik Liturgi (PML) Yogyakarta menyelenggarakan webinar Seri Formasio Musik Liturgi melalui platform Zoom pada Selasa, 5 Maret 2024.

Seri pertama dari tiga seri webinar ini menghadirkan Rm. Riston Situmorang, OSC yang merupakan Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Antonius Riyanto selaku moderator webinar menyatakan, “Dalam praktik berliturgi, kita sering menemukan dan meragukan sebuah nyanyian apakah masuk kategori liturgi, tetapi dipakai dalam kegiatan liturgi, terutama Ekaristi.”

Oleh karena itu, bersama Rm. Riston, peserta akan dibantu untuk me-review, melihat, dan menyegarkan kembali pemahaman tentang musik dan nyanyian liturgi Gereja Katolik.

Rm. Riston mengawali materinya dengan pertanyaan apakah lagu Namaku Disebut adalah nyanyian liturgi atau bukan. Dalam berbagai pengalaman, lagu ini dianggap lagu liturgi, karena praktiknya demikian.

https://www.youtube.com/@komsoskas

Ada tiga dokumen utama yang bisa menjadi pegangan untuk membahas musik liturgi, yakni Sacrosanctum Concilium, Musicam Sacram, dan Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR).

Selain itu ada dokumen tambahan yang bisa menjadi pencerahan, antara lain Motu Proprio Tra Le Sollecitudini (TLS), Lettera de Musicae Sacrae Instauratione (DMSI), Motu Proprio Edizione Vaticana dei Libri Liturgici Contenenti de Melodie Gregoriane, Konstitusi Apostolic Divini Cultus Sanctitatem (DCS), Ensiklik Mediator Dei (MD), Ensiklik Musicae Sacrae Disciplina (MSD), Instruksi De Musica Sacra (DMS), dan sebagainya.

“Dokumen-dokumen ini sangat penting sebagai pendasaran dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” tegas Rm. Riston.

Dalam musik liturgi, terjadi pengudusan manusia. Apabila umat tidak menjadi kudus setelah menyanyikan musik liturgi, berarti ada yang salah atau tidak terjadi pemuliaan Allah. “Barangkali yang terjadi adalah pemuliaan diri sendiri atau yang lain sehingga tujuan musik liturgi belum tercapai,” wanti Rm. Riston.

Dokumen Musicam Sacram 4 menegaskan musik liturgi adalah pertama, musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci dan kedua, musik yang memiliki unsur kudus tertentu dan sesuai dengan unsur musikalnya.

“Lagu pop, lagu rohani, apalagi lagu profan tidak pas dimasukkan karena tidak memiliki unsur kudus,” sebut penulis buku Serba Tiga dalam Liturgi ini.

Sementara itu, yang termasuk dalam kategori musik liturgi ialah nyanyian Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ atau alat musik yang sah, dan nyanyian suci baik liturgi maupun religius yang sudah dikenal dengan baik.

Rm. Riston lantas menyatakan lagu Namaku Disebut tidak tepat secara liturgi karena melodi dan musiknya menggugah hati dan merasuk relung jiwa sehingga dapat membuat banyak orang terharu bahkan menangis. Nyanyian ini biasanya dipakai dalam liturgi perkawinan saat meminta restu dari orang tua.    

https://www.youtube.com/@komsoskas

Akan tetapi, syairnya perlu dipertimbangkan karena berisi tentang nostalgia masa kecil, kenangan orang dewasa akan masa lampau, kata “Tuhan” atau “Allah” tidak disebut sehingga memberi kesan Tuhan tidak berperan, tidak ada ungkapan untuk berdoa kepada Tuhan, dan jika (dinyanyikan) laki-laki seperti menggambarkan hubungan dengan ibunya. “Semoga bukan Oedipus Complex,” harap Rm. Riston.

Syair yang liturgis antara lain bersifat suci (diambil atau terinspirasi dari Kitab Suci), ekklesial (selaras dengan Teologi Gereja), fungsional (berdasarkan fungsi dan peran dalam liturgi), bermutu (sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik), dan berbobot (mempunyai isi yang utuh).

Selain syair, musik juga liturgis, yakni universal (memenuhi kaidah ilmu harmoni), autentik (bukan saduran melodi lain), fungsional (berdasarkan fungsi musik liturgi dan kaidah masa tahun liturgi), bermutu (lahir dari syair dan mementingkan syair), serta berbobot (kesatuan motif dan alur melodi yang utuh sesuai kaidah musik).

“Jadi, kalau kita mau menyanyikan lagu liturgi berarti syair liturgis, melodi juga liturgis,” simpul Rm. Riston.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *