Di tengah makin kompleksnya dinamika keberagamaan di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan serius berupa menguatnya intoleransi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta politisasi agama.
Fenomena ini bukan hanya mengganggu kohesi sosial, tetapi juga berpotensi merusak fondasi kebangsaan. Dalam situasi seperti ini, kembali merefleksikan gagasan pendiri bangsa, khususnya Ir. Soekarno, menjadi sangat relevan.
Dalam pidato bersejarah pada sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pandangan visionernya tentang hubungan agama dan negara. Ia menekankan bahwa Indonesia harus menjadi negara yang ber-Tuhan, tetapi tidak menjadi negara agama.
Negara, menurutnya, adalah tempat bagi setiap warganya untuk beribadah kepada Tuhannya dengan bebas, tanpa paksaan atau dominasi satu kelompok agama atas kelompok lainnya.
“Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Negara Indonesia haruslah menjadi negara yang ber-Tuhan, tetapi tiap-tiap rakyat hendaknya ber-Tuhan dengan cara kebudayaannya sendiri-sendiri. Marilah kita semuanya ber-Tuhan. Tetapi hendaknya jangan ber-Tuhan dengan egoisme agama,” tutur Soekarno (1945).
Pernyataan tersebut mengandung makna mendalam. Soekarno tidak sekadar menyerukan pentingnya religiositas, tetapi juga menolak dengan tegas egoisme agama, yaitu sikap merasa paling benar sendiri dan menolak keberadaan keyakinan lain.
Ia mengajak bangsa ini untuk mengamalkan ajaran agama secara berkeadaban, yakni dengan saling menghormati dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, keprihatinan terhadap meningkatnya intoleransi dan sikap eksklusif atas nama agama menjadi sangat nyata. Narasi yang saling menjatuhkan antaragama masih sering muncul di ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ironisnya, hal ini justru terjadi di tengah bangsa yang dibangun atas dasar kebersamaan dan semangat persatuan dalam perjuangan kemerdekaan.
Semangat toleransi seharusnya terus dikembangkan dan dihidupi, terutama dalam situasi seperti saat ini, yang sebagian umat beragama, termasuk umat Katolik, tengah mengalami duka dan ketegangan sosial.
Kondisi ini bisa menjadi titik balik untuk membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya kerukunan dan penghargaan terhadap keberagaman, sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Dalam situasi ini, gagasan Soekarno menjadi cermin sekaligus penuntun. Kita perlu menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang menjamin kebebasan dan kesetaraan bagi semua agama.
Prinsip ini harus tercermin dalam kebijakan negara, sistem pendidikan, dan praktik kehidupan sosial kita sehari-hari.
Kita tidak bisa membangun bangsa yang besar hanya dengan kekuatan ekonomi atau politik, tetapi juga dengan jiwa toleransi, sikap inklusif, dan penghormatan terhadap perbedaan. Sebab, Indonesia bukan hanya milik satu golongan, melainkan milik semua yang tinggal dan berjuang di dalamnya.
Sebagaimana pesan Bung Karno, marilah kita ber-Tuhan, tetapi tanpa menjadikan agama sebagai alat untuk menindas sesama.
Tomas Juan Prayoga (Mahasiswa STKIP Widya Yuwana Madiun)














