Umat Katolik Didorong Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat

FMKI Sleman dan Kementerian HAM RI Bahas Penguatan HAM dan Kebijakan Publik yang Berkeadilan

News363 Views

Sleman. Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Dialog Publik Kebangsaan bertema “Perlindungan Hukum & HAM serta Kebijakan Publik yang Berkeadilan, Bermartabat, dan Berkelanjutan” di Joglo Pastoran Paroki Santo Yohanes Paulus II, Brayut, Sleman pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Sekitar 180 peserta yang terdiri atas perwakilan organisasi kemasyarakatan Katolik, Pemuda Katolik, kelompok kategorial paroki, akademisi, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD mengikuti dialog yang membahas penguatan pemahaman tentang hak asasi manusia, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

Dialog menghadirkan Petrus Doni Karno, Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Diseminasi Komunikasi Publik; Drs. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., Ph.D., akademisi dan pakar politik ekonomi serta kebijakan publik FISIPOL UGM; dan Dr. Romanus Ndau Lendong, Direktur Lembaga Studi Informasi dan Demokrasi serta pegiat HAM. Dialog dipandu Drs. Ignas Suryadi.

Pastor Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Rm. Benediktus Hanjar Krisnawan, Pr mengatakan kehidupan umat Katolik tidak hanya berkaitan dengan kegiatan liturgis, tetapi juga diwujudkan melalui kehadiran dan keterlibatan di tengah masyarakat.

Ia mendorong umat agar memiliki kesadaran hukum, bersikap kritis terhadap kebijakan publik, dan berani menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab. Dalam kehidupan politik, ia juga menekankan pentingnya integritas serta penolakan terhadap praktik politik uang.

Sementara itu, Ketua FMKI Kabupaten Sleman Mathias Sumardi menjelaskan FMKI berperan sebagai wadah bersama bagi organisasi, komisi paroki, dan kelompok kategorial untuk membangun komunikasi dan kerja sama.

“Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung kehidupan masyarakat yang lebih baik, membangun perdamaian, serta mendorong keberlanjutan kehidupan bersama di Kabupaten Sleman,” sebut Mathias.

Petrus sebagai narasumber dari Kementerian HAM menjelaskan hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, HAM harus dihormati, ditegakkan, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, maupun setiap orang.

“Negara merupakan duty bearer atau pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan HAM, sedangkan masyarakat merupakan right holder atau pemegang hak,” tegas Petrus.

Ia juga menguraikan sejumlah tantangan dalam penegakan HAM, antara lain persoalan kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, perlindungan kelompok minoritas dan kelompok rentan, serta kebebasan berpendapat.

Menurut Petrus, persoalan kesetaraan perlu dilihat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berbeda, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Perlakuan yang adil tidak selalu berarti perlakuan yang sama, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing kelompok,” simpulnya.

Dalam paparannya, Petrus juga menyampaikan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan HAM di tingkat masyarakat, antara lain Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) dan Desa Sadar HAM. Program tersebut antara lain melibatkan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Ia mengaitkan penguatan HAM dengan kewajiban untuk menghormati sesama manusia, sebagaimana prinsip kasih kepada sesama dalam Matius 22:39.

Selanjutnya akademisi FISIPOL UGM Drs. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., Ph.D. menekankan pentingnya kebijakan publik yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Menurut Agustinus, transparansi berarti proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dapat diketahui serta diawasi oleh masyarakat. Sementara itu, kebijakan yang berkeadilan perlu memperhatikan kelompok yang rentan, menghindari diskriminasi, dan menerapkan prinsip proporsionalitas.

Dr. Romanus Ndau Lendong, Direktur Lembaga Studi Informasi dan Demokrasi serta pegiat HAM.

“Adapun kebijakan yang berkelanjutan,” menurut Agustinus, “perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, menggunakan data dan bukti, memperhatikan pengalaman kebijakan sebelumnya, serta memperhitungkan dampaknya bagi masyarakat dan generasi mendatang.”

Agustinus juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik. Menurutnya, masyarakat sipil dan media memiliki peran dalam mengawal kebijakan sejak tahap perumusan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Ia juga membahas sejumlah persoalan dalam praktik demokrasi, antara lain hubungan patron-klien, politik dinasti, serta tekanan terhadap masyarakat sipil.

Narasumber berikutnya, Dr. Romanus Ndau Lendong, mengangkat isu “The Right to Know” atau hak untuk tahu sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Romanus menjelaskan hak atas informasi memiliki landasan, antara lain dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, akses terhadap informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi yang valid untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai keterbukaan informasi juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan mengambil sikap terhadap kebijakan publik. Sebaliknya, keterbatasan informasi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Dalam paparannya, Romanus juga menggunakan kasus Haiti sebagai salah satu contoh mengenai dampak kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan pengelolaan sumber daya dalam konteks pemerintahan yang tertutup dan korup. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan pentingnya transparansi dan pengawasan publik terhadap persoalan lingkungan serta kebijakan pembangunan di Indonesia.

Sesi dialog dan tanya jawab membahas sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya disampaikan Bowo dari ISKA/Paroki Minomartani, yang mempertanyakan jaminan kebebasan beragama, persoalan perizinan rumah ibadat, serta batas-batas pembangkangan sipil ketika kebijakan dinilai tidak sejalan dengan bonum commune atau kesejahteraan bersama.

Pertanyaan lain disampaikan Partono dari Pamja mengenai persoalan zonasi atau pembatasan wilayah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, Joko Sumarah dari Paroki Mlati menyoroti pentingnya sinergi antara FMKI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di tengah ketimpangan sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, Petrus menyampaikan Kementerian HAM melakukan upaya mitigasi konflik sosial dan keagamaan berbasis masyarakat serta mendorong penguatan kapasitas HAM. Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah yang berpotensi diskriminatif melalui penguatan perspektif HAM.

Agustinus menekankan kebijakan yang dinilai menyimpang dari kepentingan bersama dapat dikritisi melalui mekanisme hukum, masyarakat sipil, dan media. Menurutnya, sikap kritis merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokratis.

Romanus menambahkan bahwa kritik dan tindakan moral perlu didasarkan pada penguasaan data serta informasi yang valid. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan secara bertanggung jawab.

Pada sesi peneguhan, Rm. Rosarius Sapto Nugroho, Pr, Ketua Komisi Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan (PK3), mengapresiasi penyelenggaraan Dialog Publik Kebangsaan tersebut.

Ia mendorong komunitas Katolik di wilayah Kevikepan Yogyakarta Barat dan Yogyakarta Timur untuk membangun jejaring dengan pemerintah, DPRD, serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Jejaring tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya advokasi kebijakan publik yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.

Dialog Publik Kebangsaan ini menempatkan HAM, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan kebijakan publik yang berkeadilan sebagai isu yang perlu dikawal bersama. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan publik tidak hanya disusun secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan hak, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *