Moto kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia ialah Faith, Fraternity, and Compassion (Iman, Persaudaraan, dan Belas Kasih). Moto ini relevan dalam membaca pelbagai rintangan demokrasi di Indonesia sebagai sistem politis dan etos politis.
Sebagai sistem politis, demokrasi adalah sebuah mekanisme politis untuk pengambilan keputusan publik yang berorientasi pada bonum commune.Sebagai etos politis, demokrasi adalah energi atau mentalitas yang mendorong dan menggerakkan individu-individu untuk menjalankan demokrasi demi membangun peradaban yang lebih baik (Hardiman, 2018:46).
Ada optimisme bahwa jika sistem politik telah tertata secara demokratis, masyarakat pun menjadi demokratis. Akan tetapi, optimisme ini mendapat tantangannya ketika ekslusivisme agama, teknokratisme, dan KKN (korupsi, kolusi, dan neoptisme) masih mengejala di panggung politik kita.
Ekslusivisme agama
Indonesia memiliki pluralitas agama (Katolik, Islam, Buddha, Konghucu, Hindu, Protestan). Akan tetapi, pluralitas agama acap menampilkan wajah ganda yang bertolak belakang. Di satu sisi, pluralitas agama mengandaikan tingkat religiusitas masyarakat yang tinggi.
Dengan kekuatan normatifnya, agama dapat mengantar setiap orang beragama pada nilai-nilai kemanusiaan dan memotivasi perjuangan tanpa kekerasan untuk menegakan keadilan dan hak-hak asasi setiap individu.
Di sisi lain, agama dapat dipakai oleh elite politik untuk kepentingan politis semata yang de facto bertentangan dengan tujuan agama sendiri sebagai sumber jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fundamental dalam memaknai kehidupan. Praktik ini potensial mengarah pada komunitarianisme yang anti “demokrasi pluralistis”.
Komunitarianisme mengupayakan “totalitas etis” ketimbang “totalitas politis”. “Totalitas etis” mengandaikan legitimasi hukum negara atas doktrin agama tertentu. Sedangkan “totalitas politis” mengandaikan hukum negara otonom dari orientasi nilai partikular agama.
Demokrasi akan tergerus bila ada elite politik dari agama tertentu membuat kebijakan hukum negara berdasarkan versi agamanya. Yang terjadi setelahnya adalah supremasi hukum agama bersangkutan atas hukum negara sehingga tercipta ketidakadilan politis, marginalisasi, dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok lain.
Teknokratisme
Teknokratisme merujuk pada fakta bahwa yang menentukan model pembangunan ialah para teknokrat, sedangkan partisipasi masyarakat termarginalkan. Model ini selalu dibayang-bayangi oleh prinsip “kelompok-sentris”. Artinya, kebijakan pembangunan tidak lagi berlandaskan pada asas keadilan sosial, melainkan atas pertimbangan parsial para teknokrat.
Tentu, absennya partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan berpotensi mendatangkan petaka kemanusiaan yang mahadasyat seperti ketidakadilan, kesenjangan sosial, kemiskinan, kelaparan, dan kerusakan ekologis yang menimbulkan ketidaknyamanan, kecemasan, dan ketakutan dalam masyarakat.
Di sini, pembangunan tidak lagi berorientasi pada upaya peniadaan derita dan tidak menjawabi kebutuhan masyarakat akar rumput malahan menambah prahara di masyarakat. Kue pembangunan pun dinikmati oleh para teknokrat sendiri. Masyarakat pun makin jauh dari kesejahteraan.

KKN (korupsi, kolusi, dan neoptisme)
Di Indonesia, KKN bukanlah kasus yang relatif baru dan telah lama menodai kehidupan bangsa. Mirisnya, elite politik menjadi aktor utamanya. Bahkan, setiap institusi kita menjadi sarang korupsi mulai dari tingkat pusat hingga hilir daerah.
De facto, di lembaga eksekutif ada koruptor, legislatif ada koruptor, yudikatif juga ada koruptor. Korupsi tidak hanya menyangkut korupsi uang, tapi juga korupsi kekuasaan. Korupsi uang mengandaikan bahwa elite politik menghabisi uang dan aset-aset negara seenak perut dan mencaplok apa yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Sedangkan korupsi kekuasaan terkonfirmasi dalam sistem politik patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogi atau nepotisme. Secara faktual, nepotisme dekat dengan praktik abuse of power dan sarat dengan korupsi sehingga rakyat acap kali dirugikan.
Dengan berpijak pada uraian di atas, saya sepakat dengan pernyataan Yudi Latif (Kompas, 19/9/2024) bahwa pemaknaan demokrasi di Indonesia nyaris tidak mengikuti definisi Abraham Lincoln, government of the people, by the people, and for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), tetapi terjungkil menjadi government off the people, buy the people, and force the people (pemerintahan terputus dari rakyat, membeli rakyat, dan menekan rakyat).
Cita-cita yang diharapkan dari demokrasi untuk hidup secara demokratis telah sirna di tangan elite politik egoistis. Karena itu, pertanyaan kritis yang patut didiskusikan ialah apakah masih relevan bila kita mengklaim bahwa elite politik adalah agen demokrasi yang selalu pro pada upaya menyokong demokrasi sebagai sistem politis dan etos politis?
Moto Apostolik Paus Fransiskus
Faith, Fraternity, and Compassion (Iman, Persaudaraan, dan Belas Kasih). Penjelasan singkat dari moto ini memungkinkan penulis untuk membuat tilikan yang tepat terkait relevansinya dalam upaya mempertahankan demokrasi sebagai sistem politis dan etos politis.
Pertama, faith (iman). Tingkat religiusitas yang tinggi masyarakat Indonesia terbukti dalam fakta pluralitas religius meskipun setiap agama memiliki ajaran yang berbeda-beda. Namun bagi Paus Fransiskus, ada dua aspek penting yang perlu diingat ketika berbicara tentang agama. (1) Aspek ritualistik tampak dalam hal-hal seremonial untuk berelasi dengan Yang Ilahi. (2) Aspek sosial. Iman terhadap Yang Ilahi mesti terealisasi dalam kehidupan faktual.
Agama seyogiannya membantu manusia untuk mewujudkan tatanan dunia yang adil. Agama, kata Paus, tidak boleh hanya direduksi semata-mata hanya pada kesalehan ritualistik. Keyakinan pada Yang Ilahi mesti berbuah dalam kehidupan konkret lewat upaya membangun persekutuan hidup yang harmonis. Kedua aspek ini mestinya seimbang, tidak menonjolkan yang satu dan mengabaikan yang lain.
Kedua, fraternity (persaudaraan). Paus Fransiskus gencar menyuarakan tentang persaudaraan. Dalam ensiklik Fratelli Tutti (2020), Paus mengingatkan bahwa semua umat manusia bersaudara karenanya mampu membangun persahabatan sosial. Paus menegaskan bahwa Indonesia adalah suatu persekutuan hidup politis yang mengakomodasi fakta keanekaragaman. Persekutuan hidup politis menunjukkan adanya suatu keterhubungan yang bersifat organik antara yang satu dengan yang lainnya.
Di tengah fakta pluralitas religius, suku, etnis, dan budaya, semua orang memeiliki tanggung jawab moral untuk merajut keakraban, kebersamaan, dan kelestarian hubungan di antara sesama tanpa terikat pada status primordial. Hal ini dapat terwujud bila diimbangi dengan sikap hospitalitas, menerima yang lain dalam keberlainnanya. Semua orang adalah sama karena kemanusiaannya. Karena itu, menghormati dan mengayomi satu sama lain menjadi sikap yang mutlak perlu dihayati dalam pola laku setiap hari.
Ketiga, compassion (belas kasih). Compassion adalah inti terdalam dari faith dan fraternity. Bagi Paus, Tuhan yang kita imani adalah Sumber Kasih. Pernyataan ini merujuk pada perikop 1Yoh. 4:7-8: “Marilah kita saling mengasihi, sebab kasih itu berasal dari Allah dan setiap orang yang mengasihi lahir dari Allah dan mengenal Allah … sebab Allah adalah Kasih.”
Mengacu pada perikop ini, Paus menghendaki semua orang untuk menjadi “misionaris kasih”. Setiap orang mesti tidak hanya unggul berbicara tentang kasih dalam wilayah teoretis, tetapi juga mampu menerjemahkan kasih itu dalam wilayah kehidupan praktis. Kasih itu juga tidak ditentukan oleh status primordial, tetapi melampauinya. Artinya, kita tidak hanya membagi kasih kepada yang lain karena faktor hubungan darah, berasal dari etnis dan suku yang sama, atau agama yang sama. Kasih yang ideal, demikian kata Paus, melampaui fakta perbedaan.
Ketiga moto Paus Fransiskus di atas relevan dapat membaca realitas kecentang-perenangan politik mutakhir di Indonesia. Bila dibaca dengan intensif, masing-masing moto tersirat makna politis yang mendalam. Makna politis itu menjadi lecutan dan tamparan keras bagi elite politik di tanah air yang telah mengabaikan prinsip demokrasi sebagai sistem politis dan etos politis. Karenanya, refleksi moto ini hendaknya mendorong elite politik untuk melakukan metanoia politik.

Metanoia politik
Secara etimologis, terminologi metanoia berasal dari kata Yunani; metanoeo (berbalik). Berbalik yang dimaksudkan adalah dari kegelapan kepada terang. Dalam tradisi Katolik, kata ini berkelindan dengan pertobatan. Untuk konteks politik di Indonesia, arti berbalik merujuk pada pertobatan elite politik dari aktus politik irasional menuju aktus politik yang rasional. Lalu, bagaimana relevansi moto Paus bagi metanoia politik di Indonesia?
Elite politik harus menyadari bahwa, secara religius, kekuasaan bersumber pada Tuhan melalui sesama anggota suatu masyarakat. Karenanya, pertanggungjawaban terhadap Tuhan terealisasi melalui pertanggungan jawab terhadap masyarakat demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial.
Sumpah jabatan atas nama Tuhan sebelum menjalankan tugas kepemimpinan seyogianya tidak sebatas menunjukan kesalehan ritualistik, tetapi juga terekspresi pada praksis kepemimpinan terkhusus dalam menelurkan kebijakan hukum. Setiap kebijakan hukum mesti dibuat berdasarkan pertimbangan “totalitas politis” bukan “totalitas etis” sehingga ketidakadilan politis, marginalisasi, dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok lain niscaya terhindarkan.
Kemudian, teknokratisme mencerminkan lemahnya komitmen elite politik terhadap upaya membangun kesejahteraan sosial. Pembangunan tidak bertujuan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan setiap warga negara: baik yang memimpin maupun yang dipimpin. Kebijakan pembangunan harus mengartikulasikan kehendak umum bukan sekadar memenuhi hasrat parsial.
Kebijakan pembangunan berdasarkan kehendak parsial mengandaikan raibnya cita rasa persaudaraan elite politik terhadap masyarakat. Sejatinya, pembangunan dilakukan harus terarah pada upaya peniadaan derita masyarakat sebab sukses pembangunan demokratis bemuara pada kesejahteraan sosial.
Lalu, KKN (korupsi, kolusi, dan neoptisme) mengandaikan upaya memerdekakan diri elite politik sembari menutup mata pada penderitaan masyarakat. KKN mensinyalir bahwa elite politik tidak lagi tampil sebagai kacung masyarakat. KKN juga mengandaikan absennya rasa belas kasih elite politik terhadap masyarakat.
Sejatinya, rasa belas kasih mesti menjadi “jiwa” yang melekat dalam diri elite politik yang mendorongnya untuk selalu tampil sebagai pelayan masyarakat. Rasa belas kasih memacu kesadaran elite politik bahwa masyarakat adalah bagian yang tak terpisahkan dari dirinya. Dengan demikian, elite politik tidak memandang masyarakat sebagai kumpulan massa yang terpisah darinya, melainkan yang harus dijaga dan diayomi.
Dengan menemukan titik relevansi antara moto Paus Fransiskus terhadap metanoia politik, penulis hendak mengafirmasi bahwa elite politik masih dapat menjadi agen demokrasi bila melakukan metanoia politik. Elite politik kita mesti “berbalik” untuk bertobat. Mereka harus menjadi pelayan yang berusaha untuk memudahkan masyarakat mendapat akses pelayanan publik.
Mereka harus melepaskan “kebesaran” dan turun untuk melayani serta berusaha untuk mendengarkan ratap tangis masyarakat karena aneka problem hidup yang mencekik kuat. Mereka juga mesti membantu rakyat untuk bisa memanfaatkan ruang publik secara bebas tanpa harus mencaplok apa yang seharusnya diberikan kepada rakyat.














