Perkawinan, Cermin Kasih Yesus kepada Umat-Nya

Jendela1263 Views

Dalam Gereja Katolik, perkawinan adalah salah satu sakramen yang bisa diterima oleh umat. Sakramen perkawinan menjadi sakramen yang kudus bagi mereka yang memang diberikan kesempatan untuk menerimanya.

Sakramen perkawinan dikatakan kudus karena dalam perkawinan terdapat janji suci yang akan diucapkan pasangan suami istri yang memang sudah memutuskan untuk membangun hidup bersama. Janji suci yang diucapkan sewaktu menerima sakramen perkawinan diharapkan bisa menjadi salah satu jalan untuk membangun ikatan suami istri yang kekal dan selamanya.

www.depositphotos.com

Dalam Gereja Katolik, tentunya sebuah perkawinan memiliki tujuan yang memang benar-benar kuat dan membuat para penerimanya berpikir sebelum memutuskan untuk menerimanya.

Dalam perkawinan Gereja Katolik, seluruh umat akan diberi tahu tentang sifat perkawinan yang monogami, yaitu pasangan suami istri tidak boleh menikah lebih dari sekali seumur hidup kecuali dalam tanda kutip pasangan baik istri ataupun suami meninggal.

Dalam Gereja Katolik, sifat monogami memang sudah diterapkan sejak dulu kala karena Gereja Katolik menjunjung tinggi kesetiaan, terutama dalam hubungan suami istri. Pasangan suami istri yang sudah menikah diharapkan bisa mempertahankan hidup keluarganya hingga maut memisahkan mereka.

Meskipun Gereja Katolik memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri yang sudah meninggal untuk menikah lagi, tetapi alangkah baiknya tidak menikah lagi.

Gereja Katolik memang menerapkan sifat monogami bagi mereka yang memang memutuskan untuk hidup bersama. Gereja Katolik memiliki tujuan perkawinan yang baik bagi seluruh pasangan suami istri yang ingin mengikat satu dengan yang lain.

Tujuan perkawinan dalam Gereja Katolik tentunya untuk meneruskan keturunan dan membesarkan anak-anak mereka dengan iman Katolik. Tujuan ini tentu saja bukanlah hal yang asing lagi bagi setiap umatnya, karena tujuan ini bukan hanya ada di kehidupan sehari-hari tetapi tujuan ini ada di Kitab Suci.

Kejadian 1:26-28 menjelaskan tentang perkawinan adalah tentang meneruskan keturunan. Menurut ayat tersebut, perkawinan menjadi sebuah pertemuan seorang laki-laki dan perempuan yang sudah dikehendaki oleh Allah dan bertujuan untuk meneruskan keturunan, yaitu anak.

www.freepik.com

Begitu juga dengan Kejadian 2:18-25 yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan adalah kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena laki-laki dan perempuan adalah sederajat dalam berseksualitas karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Ayat ini menjelaskan bahwa dalam sebuah perkawinan, hubungan seks suami istri membentuk kekerabatan, kesetiaan, saling menyempurkan, dan saling melengkapi. Seksualitas dalam sebuah perkawinan bukanlah hal yang negatif, melainkan sesuatu yang positif karena keduanya memberikan peluang untuk saling merasakan kesamaan dalam sebuah perkawinan.

Kedua ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang siap melakukan perkawinan sudah semestinya mengetahui bahwa tujuan sebuah perkawinan adalah memilki keturunan, kecuali keluarga yang tidak dianugerahi keturunan.

Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah siap menikah harus juga siap untuk memiliki anak sebagai penerusnya. Tujuan perkawinan untuk meneruskan keturunan adalah salah satu hal yang menyatakan bahwa anak adalah Anugerah yang berasal dari Allah yang hendaknya disyukuri oleh pasangan suami istri.

Selain melalui Kitab Kejadian, Kitab Kidung Agung juga mengajarkan pasangan suami istri untuk saling mencintai karena perkawinan adalah lukisan cinta yang membara antara suami istri, ungkapan cinta dan lambang cinta Yahwe kepada Israel.

Menurut Kitab Kidung Agung, perkawinan suami istri bertujuan untuk menjadi gambaran kasih Allah kepada umat pilihannya seperti kasih Yesus kepada Gerejanya. Kasih yang diberikan Allah adalah kasih yang diberikannya secara penuh kepada umatnya yang ingin bersatu.

Kitab Amsal 5-6 dan 31 juga menyatakan tentang perkawinan bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah melakukan perkawinan haruslah saling setia dan saling melengkapi. Dalam sebuah perkawinan, tentunya suami istri tidaklah selalu mendapatkan apa yang mereka kehendaki. Banyak hal yang harus diperhatikan dan juga direncanakan secara matang.

Tidak jarang jika dalam keluarga mengalami sebuah permasalahan. Melalui permasalahan tersebut, hubungan anggota keluarga bisa saja renggang bahkan memutuskan untuk mengakhirinya. Kitab Amsal 5-6 dan 31 menyatakan bahwa dalam sebuah perkawinan seorang suami dan istri harus setia dan saling melengkapi terutama dalam menghadapi permasalahan.

Kitab ini mengajarkan tentang kesetiaan suami istri dalam hidup berkeluarga. Suami hendaknya membantu istrinya yang sedang kesusahan, begitu juga istri membantu suaminya bila sedang kesusahan. Melalui sikap tersebut, kehidupan pasangan suami istri akan rukun, kekal, dan bahagia.

Kitab-kitab yang ada di Perjanjian Lama ini mengajarkan bagaimana seharusnya suami istri dalam berkeluarga, baik dalam meneruskan keturunan, kesetiaan, tidak dapat diceraikan, memiliki derajat yang sama, dan mau saling melengkapi.

Tujuan perkawinan lainnya adalah untuk menciptakan kesatuan dan persatuan dari pasangan suami istri sehingga keduanya tetap memiliki kesetiaan dan tentunya tak terceraikan. Kitab Tobit 6-8 menyatakan bahwa seorang laki-laki dan perempuan adalah kesatuan yang sudah dipilih oleh Allah secara resmi dan ditetapkan dengan perjanjian anggota keluarga.

Dalam Gereja Katolik, sebuah perkawinan adalah sebuah pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang dikehendaki oleh Allah. Tidak ada perkawinan yang dipertemukan melalui manusia karena Allah sudah menyediakan pasangan kepada semua orang. Dengan demikian, perkawinan dalam Gereja Katolik memiliki sebuah perjanjian pernikahan yang menyatakan mereka adalah sebuah pasangan suami istri yang sah dan resmi.

www.freepik.com

Dalam perkawinan tentunya banyak hal yang membuat keduanya goyah, bahkan membuat keduanya hampir menyerah. Dalam menanggapi masalah ini, pasanagn suami istri harus bijak dan membuat keputusan yang memang benar-benar mantap, karena keputusan yang salah tidak akan membuat pasangan suami istri lepas dari masalah.

Pasangan suami yang telah disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan meskipun mengalami tantangan dalam hidupnya. Hal ini tentunya dapat dilihat dari perikop-perikop yang ada dalam Kitab Suci.

Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah disatukan oleh Allah menjadi satu tidak boleh dipisahkan juga disampaikan melalui Injil Markus 10:1-12. Melalui perikop ini, Yesus menjelaskan tentang tidak ada seorang pun, baik istri maupun suami, melakukan pernikahan yang kedua kalinya.

Gereja Katolik juga melarang keras umatnya untuk melakukan poligami atau menikah lebih dari sekali. Dalam Gereja Katolik, sebuah perkawinan yang sudah dilalui melalui kesepakatan bersama atau konsesus dan melakukan perkawinan secara kanonik, maka keduanya berjanji untuk tidak berpisah.

Perkawinan yang sah dalam Gereja Katolik adalah perkawinan yang didasarkan oleh konsensus, tidak memiliki halangan dan perkawinan dilakukan secara kanonik. Melalui ketiga hal tersebut, Gereja Katolik tidak mengizinkan perceraian. Jika sebuah perkawinan tidak melakukan ketiga hal tersebut, maka perkawinan tidak dinyatakan sebagai perkawinan yang sah dan keduanya diperbolehkan untuk menikah lagi.

Selain itu, Kitab Maleakhi 2:10-16 juga menjelaskan bahwa perkawinan adalah pertemuan suami dan istri yang seiman dan tidak dapat diceraikan karena perceraian adalah sesuatu yang dianggap merusak hubungan manusia dengan Allah.

Gereja Katolik sudah menjelaskan tentang sifat perkawinan yang monogami, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang sudah memutuskan untuk melaksanakan perkawinan, maka tidak boleh lagi melakukan perkawinan kedua kalinya karena sudah merusak apa yang telah dipertemukan oleh Allah itu sendiri.

Biasanya, dalam sebuah perkawinan yang sudah mulai memiliki tanda keretakan, maka suami istri sebaiknya melakukan pisah ranjang. Pisah ranjang adalah suami dan istri tidak satu rumah hingga waktu yang ditentukan untuk menunggu situasi konflik kedua belah pihak sudah saling mereda.

Kitab Maleakhi juga menjelaskan tentang Allah tidak menghendaki adanya perkawinan campur karena Allah tidak menghendaki umatnya untuk meninggalkan imannya demi yang lain. Allah menghendaki jika seorang perempuan dan laki-laki bertemu dengan iman yang sama.  

Surat Rasul Paulus yang pertama kepada jemaat di Korintus pasal 7 menyatakan, pasangan suami istri belajar tentang perkawinan adalah kesatuan erat yang memberikan hak atas hubungan seksualitas dan menjauhkan bahaya percabulan. Perkawinan bukanlah bersifat memaksa. Jika dalam kondisi khusus pasutri tidak melakukan hubungan suami istri, mereka harus melakukannya atas kesepakatan bersama, dan hanya untuk sementara waktu agar tidak memasukkan diri sendiri ke dalam godaan setan yang tidak perlu.

www.freepik.com

Perkawinan adalah ikatan suami istri seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia. Dalam sebuah perkawinan yang kekal tentunya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa agar tujuan yang telah hendak dicapai sebelum menikah bisa tercapai.

Dalam perkawinan tentu saja tidak hanya tentang hubungan suami istri, tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan di dalamnya. Hubungan suami istri tentunya akan memerhatikan banyak hal yang membuat hubungan perkawinan tersebut bisa bertahan hingga keduanya mengakhiri kehidupannya.

Melalui Alkitab tentang perkawinan, pasangan yang ingin memutuskan untuk hidup bersama dapat menjadi pertimbangan bagaimana nantinya ia nantinya ketika sudah memutuskan untuk hidup bersama. Melalui Alkitab, baik itu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sudah banyak sekali ajaran yang mengajarkan bagaimana sebuah perkawinan itu harus memiliki keturunan bagi mereka yang dikaruniai oleh Allah, bagaimana perkawinan itu sebagai kesatuan dan persatuan suami istri yang harus dijaga dan dipelihara bersama-sama.

Alkitab juga mengajarkan pasangan suami istri untuk selalu siap dalam segala kondisi, karena Gereja Katolik sendiri menerapkan sifat perkawinan yang monogami sehingga keduanya harus mempertimbangkan apa yang mereka putuskan.

Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru bisa menjadi referensi bagaimana seharusnya menjadi pasangan suami istri dalam mewujudkan hidup yang bahagia dan kekal. Pada dasarnya, sebuah perkawinan tentu akan mengalami naik turunnya kehidupan.

Melalui hal tersebut, pasangan yang hendak memutuskan untuk melangsungkan perkawinan alangkah baiknya memahami ajaran Gereja Katolik sehingga apa yang menjadi tujuan sebelum menikah dapat tercapai ketika memutuskan untuk hidup bersama nantinya.

Perkawinan dalam Gereja Katolik tentunya bukan hanya sekadar janji suci antara suami dan istri, tetapi sakramen yang ditetapkan oleh Tuhan yang berakar pada Kitab Suci dan tentunya memiliki makna yang sangat mendalam.

Melalui perkawinan yang sah, diharapkan setiap pasangan akan menjadikan perkawinan sebagai sumber rahmat, kesatuan, dan tentunya untuk meneruskan keturunan bagi mereka yang dianugerahi oleh Tuhan dan tentunya dalam perkawinan diharapkan bisa menjadi cerminan kasih Yesus kepada seluruh umat-Nya di dunia.

Melalui ajaran Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, seluruh pasangan suami istri berusaha menjaga kesucian perkawinan yang telah dibangun dan menjadikan perkawinan sebagai tempat menuju kebahagiaan kekal dan keselamatan.

Redopa Br Sitepu (Mahasiswa STKIP Widya Yuwana Madiun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *