Panoptikon, Agar Hukum Tidak Bungkam di Hadapan Yang Punya Kuasa

Jendela766 Views

Penegakkan hukum di Indonesia akhir-akhir ini mempertontonkan keadilan yang mati suri. Hukum dibuat abu-abu saat yang terjerat membawa serta titel kuasa. Lembaga penegakan hukum seakan berjalan dengan sebuah rantai kekang yang ditarik oleh sitem hierarki kuasa, tawaran uang, atau lain sebagainya. Padahal, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan.

Para penegak keadilan seharusnya tahu bahwa sebuah negara hukum menganut prinsip “rule of law”. A.V. Dicey menjelaskan bahwa penyelenggaraan negara hukum harus berdasarkan adanya supremasi hukum (supremacy of law), khususnya supremasi hukum untuk membatasi kekuasaan; adanya persamaan di depan hukum (equality before the law), yaitu persamaan kedudukan semua kalangan, baik pejabat publik maupun warga negara biasa dan adanya hukum jaminan hak asasi manusia berdasarkan konstitusi (due process of law).

Esensi hukum pada dasarnya berkaitan dengan nilai-nilai tentang moralitas, kebenaran, dan keadilan. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan tidak boleh menjadi alat penguasa untuk melindungi kepentingan kelompok elite atau kepentingan pribadi penguasa.

Namun, apa yang terjadi belakangan ini cukup miris. Sebut saja kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikenai pasal penodaan agama yang sebenarnya berkedok politik identitas dari sekelompok orang yang menunggangi massa untuk melengserkan Ahok dari peta persaingan politik dengan dalil agama.

Hal serupa juga terjadi pada kasus penolakan dan pembubaran gereja dan ibadah oleh kelompok tertentu. Jika kita cermati fenomena ini, mungkin akan sejalan dengan pemikiran Thomas Hobbes tentang kecenderungan kodrati manusia adalah mempertahankan “ada”-nya. Maka, terjadi tindakan saling menerkam, “homo homini lupus” (manusia menjadi serigala bagi sesamanya), yang berlawanan dengan kepentingsan umum.

Peter Singer dalam bukunya Democracy and Disobedience (1973), mengatakan ada pandangan umum bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum dapat dibenarkan dalam kediktatoran, tetapi jauh lebih sulit untuk dibenarkan dalam demokrasi. Pandangan ini riil di tengah lembaga peradilan kita. Kediktatoran seseorang dapat melegalkan sebuah perbuatan yang sebetulnya melawan moral hidup yang semestinya.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan rakyat; rakyat seharusnya dapat berkuasa atas dirinya sendiri dengan kesamaan hak dan kewajiban. Hukum-hukum dan aturan yang ada berfungsi untuk mengendalikan setiap orang agar bertindak secara bertanggung jawab. Dengan demikian, seharusnya ketidakpatuhan menjadi sangat sulit di lakukan di Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, demokrasi kita tampak seperti kediktatoran. Hal ini terbukti dari penegakkan hukum yang berlaku selama ini.

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjadi sebuah lentera terang yang menunjukkan bahwa kediktatoran dapat memonopoli sebuah pelanggaran moral dan meletakkan pelanggaran tersebut pada korban ketidakadilan. Kasus ini telah mencoreng rupa penegakan keadilan di Indonesia. Sebab, yang melakukan tindakan melawan hukum dan mengorganisasi kebohongan publik adalah penegak keadilan itu sendiri. Meskipun kenyataannya tidak semua penegak keadilan demikian, tetapi asumsi publik terhadap pelaksanaan peradilan di Indonesia menjadi sangat buruk.

Gereja Katolik juga memiliki legitimasi untuk menjalankan kuasanya. Sejarah mencatat bahwa Gereja mulai diakui ketika Kaisar Kostantinus Agung mengeluarkan Edik Milano (313 M) yang intinya berisi kekebasan beragama bagi rakyat. Puncaknya, Gereja menjadi bagian tak terpisahkan dari politik dan pemerintahan sejak kekristenan (Katolik) dijadikan sebagai agama negara pada tahun 380 M oleh Kaisar Theodosius. Hal ini membuat Gereja berkembang pesat.

Meskipun demikian, perlu diakui bahwa Gereja juga turut ambil bagian dalam melanggengkan persoalan ketimpangan yang terjadi pada masyarakat saat itu, seperti kekerasan, ketidakadilan, dan kemiskinan. Ketimpangan ini kemudian nantinya dikritik oleh Karl Marx. Marx menganggap agama adalah candu masyarakat. Agama sering mengajak orang hanya berpasrah dengan ayat-ayat pengharapan yang suci daripada mengusahakan tindakan-tindakan yang dapat memperbaiki kondisi hidup seseorang.

Kritik Karl Marx dan realitas masa lalu yang cukup kelam tersebut membuka mata para pemimpin Gereja. Melalui seruan Paus Leo XIII dalam ensiklik Rerum Novarum, Gereja kemudian mengupayakan usaha-usaha untuk memperjuangkan kelas, hak asasi manusia, dan hak pekerja.

Gereja yang meneladani Yesus Kristus dan dibimbing oleh Roh Kudus seharusnya menjadi agen yang terus menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; memperjuangkan pembebasan mereka yang tertawanan dan tertindas (bdk. Luk. 4:18-19), serta menunjukan keberpihakannya pada mereka yang kecil dan lemah.

Gereja juga perlu menyadari bahwa landasan utama dari hukum Kristiani adalah kasih; kasih kepada Allah dan kasih terhadap sesama manusia (bdk. Mat. 22:237; Luk. 10:27; Mrk. 12:30-31). Inilah arah yang harus dipegang Gereja selama penziarahannya di tengah masyarakat.

Penguasa dengan kekuasaan mempunyai segala akses untuk melakukan tindakan melawan hukum atau memonopoli penegakkannya. Oleh karena itu, tugas masyarakat pada umumnya dan pers khususnya ataupun Gereja adalah melakukan apa yang disebut Jeremy Bentham sebagai Panopticon atau sebuah sistem pengawasan terhadap jalannya penegakkan hukum di Indonesia.

Gereja, masyarakat, dan pers mempunyai kewajiban untuk melalukan kontrol sosial. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi jual beli keadilan dan arah penegakkan hukum berada pada koridor yang tepat sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang dilakukan netizen Indonesia akhir-akhir ini sangat membantu penegakan hukum. Mem-blow up atau memviralkan sebuah kasus ke ranah publik dapat menjadi model panopticon dalam rangka memonitoring para penegak keadilan dalam pelaksanaan tugasnya. Gereja juga dapat menyuarakan penegakkan keadilan lewat komisi keadilan dan lain sebagainya yang telah dibentuk dalam Gereja lokal (keuskupan) masing-masing, seperti yang diperjuangkan Romo Paskhal bersama timnya dalam melawan kejahatan perdagangan manusia di Batam.

Penegakkan hukum yang jauh dari rasa keadilan publik akan mengakibatkan problem moral dan sosial masyarakat. Untuk itu perlu sebuah sistem kontrol seperti panoptikon dari masyarakat sendiri yang mengawasi segala kebijakan penegakkan hukum di Indonesia. Gereja, masyarakat, dan lembaga apa pun harus menjadi mata yang melihat; telinga yang mendengar serta hati yang merasa secara lebih peka ketimpangan penegakan hukum agar hukum tidak bungkam di hadapan kediktatoran atau yang punya kuasa dan banyak orang khusnya mereka yang kecil dan lemah tidak menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *