Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas dasar hukum. Segala persoalan yang terjadi dalam masyarakat, bangsa, dan negara (pemerintah) harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tujuannya agar keadilan tetap ditegakkan dan diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perselisihan antarwarga negara menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu penyebabnya mengenai pembagian harta warisan. Pembagian harta itu kerap menimbulkan perselisihan di antara kelompok masyarakat dan yang paling sering terjadi adalah di antara anggota keluarga. Masing-masing pihak ingin mendapatkan harta warisan sebanyak mungkin (tanpa memperhitungkan pihak lain).
Salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan adalah menggunakan akta notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang, salah satunya UU Nomor 02 Tahun 2014.
Notaris memiliki wewenang untuk memberikan arahan (nasihat) serta akta sesuai kesepakatan pihak yang bersangkutan. Dalam kasus pembagian harta warisan, akta yang dibuat oleh notaris berfungsi untuk memperjelas pembagian harta dalam mengantisipasi masalah-masalah yang akan terjadi ke depan.
Notaris pertama-tama bukan menyelesaikan sebuah persoalan, tetapi memberikan pegangan kepada para pihak supaya ketika masalah timbul, masing-masing sudah punya dasar atau pegangan. Dalam hal ini, notaris membantu masyarakat dalam memberikan pendasaran kepada pihak tertentu sehingga ketika terjadi masalah, pihak itu sudah ada pegangan (hitam di atas putih) yang bisa dibuktikan untuk menuntut hak dan kewajibannya.
Seorang notaris harus memastikan agar tidak ada alih waris yang dihilangkan. Berkaitan dengan wasiat, orang yang masih hidup bebas memberikan wasiat kepada siapa pun soal warisan hartanya. Misalnya, ia memiliki empat orang anak. Ia bebas hanya memberikan kepada satu anak saja.
Namun, wasiat ini sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa yang diwasiatkan itu tidak melanggar hak waris anak yang lain atau apa yang diwasiatkan kepada orang di luar anaknya sehingga jangan sampai melanggar hak waris anak-anaknya. Hal tersebut diatur dalam legitime portie: porsi yang sudah dilindungi undang-undang-mendapat beberapa persen dari harta warisan.
Legitime portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat (KUHP pasal 913).
Walaupun dalam surat wasiat salah seorang anak tidak mendapat bagian, tetap saja anak tersebut akan mendapat beberapa persen yang merupakan bagian mutlak yang diatur oleh undang-undang. Pada tahap inilah seorang notaris memberikan pencerahan bahwa legitime portie itu akan tetap berlaku bagi salah seorang anak yang tidak dimasukkan dalam pewarisan harta.
Edward Warma Raya, S.H., seorang notaris yang bertugas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan, “Seorang notaris harus memiliki kebijaksanaan dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hanya menguntungkan sebelah pihak saja dan merugikan yang lain.”
Selain itu, seorang notaris juga harus memiliki kecakapan hukum yang memadai agar tidak salah dalam memberikan nasihat dan keputusan. Dua hal ini menjadi prinsip yang penting dalam menegakkan keadilan serta memberikan pendasaran akan hak dan kewajiban kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat terbantu dalam menyadari dan menegakkan hak serta kewajibannya.
Hendrikus Ance
Mahasiswa Fakultas Teologi, Universitas Sanata Dharma, tinggal di Seminari Tinggi Anging Mammiri, Sleman, D.I. Yogyakarta








