Menegakkan Keadilan dengan Kasih

Pandangan Gereja Katolik dan Hukum Kodrat terhadap Hukuman Mati

Jendela661 Views

Indonesia dikenal sebagai negara hukum dengan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Dalam hal ini, Thomas Aquinas menyatakan hukum harus memiliki empat syarat, yaitu masuk akal (ordo rationis), bertujuan demi kesejahteraan umum (bonum communae), dibuat oleh instasi berwenang sehingga tiap orang tidak boleh membuat hukumnya sendiri apalagi main hakim sendiri, dan hukum harus dipromulgasikan/disahkan, apabila belum disahkan, maka hukum itu baru sebagai rancangan undang-undang dan tidak mengikat (Dewantara, 2018: 79).

Thomas Aquinas menempatkan hukum kodrat sebagai prinsip dasar hukum yang mengikat manusia tanpa memandang batasan bangsa atau budaya, karena sifatnya yang universal dan abadi. Menurut Thomas Aquinas, hukum kodrat berlandaskan pada ide “natura” yang memiliki arti hukum ini tidak diciptakan melalui kesepakatan antarindividu atau komunitas, melainkan langsung berasal dari sifat dasar manusia sebagai mahluk berakal budi.

Dengan demikian, hukum kodrat memiliki sifat yang tetap dan berlaku sepanjang masa, membedakannya dari hukum konvensional yang bersifat temporal, pragmatis, dan dapat berubah-ubah sesuai kesepakatan masyarakat. Aquinas menyatakan setiap hukum konvensional yang baik harus bersumber dari hukum kodrat sehingga hukum positif atau buatan manusia mampu mencerminkan prinsip moral yang adil.  

Hukum tidak hanya berperan sebagai peraturan atau larangan yang mengatur tindakan manusia, tetapi juga sebagai pedoman moral yang membedakan antara yang baik dan yang buruk. Moralitas yang bersumber pada hukum kodrat atau “natura” harus menjadi inti dari hukum positif agar hukum manusia tidak sekadar mengekang, tetapi juga memandu masyarakat menuju kebaikan.

Jadi, apa yang diperintahkan haruslah merupakan kebaikan dan apa yang dilarang haruslah merupakan kejahatan bukan malah sebaliknya “dilarang maka buruk, diperintahkan maka baik” (Dewantara, 2018:84). Dalam perspektif ini, hukum yang baik bukanlah sekadar “melarang” suatu tindakan untuk dianggap buruk atau “memerintahkan” agar dianggap baik.

Apabila hukum dikatakan tidak hanya berperan sebagai suatu peraturan atau larangan, tetapi juga sebagai pedoman moral yang membedakan antara yang baik dan yang buruk. Lalu, bagaimana dengan hukuman mati?

Hukuman mati masih dipertahankan sebagai bentuk penegakan hukum di negara Indonesia. Di sisi lain, banyak yang beranggapan hukuman mati tidak hanya melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga merendahkan bahkan mencederai martabat manusia.

Berdasarkan final laporan hukuman mati 2024, dalam periode Oktober 2023 – September 2024 terdapat 35 tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh kejaksaan Indonesia yang didominasi oleh tindak pidana narkotika dan pembunuhan (KontraS, 2024).

Hukuman mati tidak hanya dijatuhkan bagi kasus narkotika dan pembunuhan, tetapi juga berlaku bagi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, kasus pemerkosaan, kasus korupsi, dan kasus terorisme.

Dalam hal ini, Gereja Katolik memandang hukuman mati sebagai tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia dan rencana Allah atas kehidupan. Ajaran ini berakar pada keyakinan bahwa kehidupan adalah anugerah tak ternilai dari Tuhan, yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, tidak peduli sebesar apa pun kejahatan yang dilakukan seseorang.

Dari prespektif Alkitab, Perjanjian Lama memang mengenal hukuman mati sebagai bentuk penghukuman. Namun, ketika Yesus datang membawa ajaran baru dalam Perjanjian Baru, Ia menunjukkan jalan yang lebih mulia, yaitu tentang kasih, pengampunan, dan pertobatan.

Yesus menolak logika pembalasan yang menuntut “mata ganti mata, gigi ganti gigi” dan menggantinya dengan seruan untuk mengasihi musuh dan mengampuni tanpa batas (bdk. Mat. 5:38-39). Hal ini menegaskan bahwa keadilan sejati bukanlah tentang menghukum tetapi tentang memulihkan.

Paus Yohanes Paulus II dengan tegas menyoroti bahwa masyarakat saat ini memiliki berbagai cara untuk melindungi dirinya dari ancaman tanpa harus mencabut nyawa manusia. Bahkan, dalam kasus kejahatan paling berat sekalipun, martabat manusia tetap harus dihormati. Baginya, hukuman mati adalah solusi yang kuno dan tidak sejalan dengan perkembangan nilai-nilai manusiawi.

Penegakan hukum yang berfokus pada rehabilitasi dan pertobatan jauh lebih sesuai dengan semangat Injil dan martabat manusia. Selain itu, Gereja percaya bahwa hukuman mati menghilangkan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan memperbaiki dirinya. Dalam terang iman, pertobatan adalah tujuan tertinggi dari keadilan, karena Allah sendiri menginginkan semua orang bertobat dan mencapai keselamatan. Hukuman mati, sebaliknya, menutup pintu menuju pertobatan secara permanen.

Dalam konteks Indonesia, yang menempatkan Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagai fondasi negara, pandangan ini makin relevan. UUD 1945 melalui Pasal 28A dan 28I menegaskan hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Maka, meskipun hukuman mati masih diatur dalam hukum nasional, penerapannya sering kali dipandang bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila terutama pada sila pertama dan sila kedua.

Hingga saat ini, Gereja Katolik tetap menerapkan prinsip teori hukum kodrat yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas, dengan menyerukan evaluasi mendalam terhadap penerapan hukuman mati. Gereja mengajak masyarakat untuk mengutamakan pendekatan yang lebih beradap dan manusiawi.

Dengan menolak hukuman mati, Gereja tidak hanya menegaskan penghormatan terhadap hak hidup, tetapi juga memperjuangkan keadilan yang berlandaskan kasih dan pemulihan, sebagaimana diajarkan oleh Kristus. Seruan ini merupakan panggilan untuk membangun masyarakat yang tidak hanya bertujuan melindungi, tetapi juga memberikan kesempatan kedua kepada setiap individu tanpa kecuali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *