Hak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan diakui pula oleh Gereja Katolik sebagai bagian dari martabat manusia. Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu dalam iman Katolik, pendidikan dipandang bukan sekadar upaya memperoleh pengetahuan, tetapi sarana pembentukan manusia seutuhnya, sebagaimana ditegaskan dalam dokumen Konsili Vatikan II Gravissimum Educationis (GE).
Dalam realitas sosial, kesenjangan akses pendidikan masih menjadi masalah besar. Anak-anak dari keluarga miskin sering terhambat oleh biaya, keterbatasan sarana, maupun kendala digital gap di era teknologi. Banyak pula anak putus sekolah karena tekanan ekonomi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski hak atas pendidikan dijamin secara konstitusional, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Situasi inilah yang menuntut tanggung jawab negara sekaligus seluruh masyarakat untuk memastikan pendidikan dapat diakses secara adil (Mukharomah, 2025).
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Ini merupakan pengakuan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara. Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pasal ini sejalan dengan semangat demokratisasi pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Dalam perspektif Katolik, Gravissimum Educationis menekankan bahwa pendidikan adalah hak universal yang melekat pada martabat manusia. Pada GE no. 1 dinyatakan bahwa “semua manusia tanpa memandang usia, asal, atau status, memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk menerima pendidikan”.
Pendidikan bukan hanya sarana memperoleh keterampilan, tetapi juga pembentukan pribadi manusia seutuhnya: jasmani, rohani, moral, dan spiritual. Gravissimum Educationis (GE) no. 3 menegaskan tujuan utama pendidikan adalah membantu manusia mencapai kesempurnaan pribadi, serta membangun masyarakat yang lebih adil dan penuh kasih.
Pendidikan dalam pandangan Gereja tidak boleh direduksi hanya pada dimensi intelektual atau ekonomi, tetapi juga pada pembentukan hati nurani dan tanggung jawab sosial. Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar dengan pandangan sekuler yang sering hanya menekankan dimensi utilitarian dari pendidikan (Bhakti, 2024).
Dokumen Gravissimum Educationis juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan iman. GE no. 8 menekankan kewajiban Gereja untuk memberikan pendidikan iman agar umat beriman bertumbuh dalam pengetahuan, moral, dan kesadaran akan panggilannya sebagai murid Kristus. Dengan demikian, Gereja melihat pendidikan sebagai sarana pewartaan Injil sekaligus pembentukan pribadi Kristiani yang mampu memberi kesaksian di tengah dunia.
Jika dikaitkan dengan realitas Indonesia, kesenjangan akses pendidikan menuntut tanggung jawab moral, tidak hanya negara tetapi juga Gereja dan masyarakat sipil. Peran Gereja melalui sekolah-sekolah Katolik berusaha menjembatani kesenjangan ini dengan menghadirkan pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan humanis. Hal ini menjadi bentuk nyata implementasi Gravissimum Educationis dalam konteks pendidikan di Indonesia.
Hak atas pendidikan menurut Pasal 31 UUD 1945 menekankan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan bagi semua warga negara. Sementara itu, iman Katolik melalui Gravissimum Educationis menekankan bahwa pendidikan harus mengarah pada pembebasan manusia seutuhnya, baik dari kebodohan, kemiskinan, maupun keterbelakangan moral. Maka, pendidikan dipandang sebagai jalan menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama (Lestari, 2025).
Tujuan pendidikan menurut konstitusi Indonesia maupun ajaran Gereja Katolik memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan manusia yang beriman, cerdas, bermoral, dan berkeadaban. Namun, tantangan kesenjangan akses pendidikan menunjukkan perlunya sinergi antara negara, masyarakat, dan Gereja. Hak atas pendidikan tidak boleh hanya berhenti sebagai teks hukum atau dokumen Gereja, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Dengan demikian, hak atas pendidikan adalah hak dasar yang diakui oleh negara maupun Gereja. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib mencerdaskan bangsa melalui pendidikan, sementara Gravissimum Educationis (no. 1, 3, dan 8) menekankan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia seutuhnya. Oleh karena itu, negara dan Gereja perlu bekerja sama agar pendidikan di Indonesia benar-benar menjadi jalan untuk membangun kasih dan menjaga martabat manusia.
Maria Ana Liwun
Sumber Bahan:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
- Konsili Vatikan II, Gravissimum Educationis 1, 3, 8.
- Bhakti, A. S. 2024. KONSEPSI PENDIDIKAN KATOLIK MENURUT DOKUMEN MENDIDIK DI MASA KINI DAN MASA DEPAN SEMANGAT YANG DIPERBARUI (INSTRUMENTUM LABORIS). Jurnal Pendidikan Katolik, hal. 95-105.
- Lestari, U. 2025. Pendidikan Sebagai Jalan Konstitusional Menuju Keadilan Sosial.Retrieved from sultrademo.co: https://sultrademo.co/pendidikan-sebagai-jalan-konstitusional-menuju-keadilan-sosial/
- Mukharomah, F. 2025. Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Retrieved from kegiatan.pkimuin-suka.ac.id: https://kegiatan.pkimuin-suka.ac.id/single/ketimpangan-akses-pendidikan-di-indonesia-tantangan-dan-solusi2025-05-2004-11-01














