Mgr. Paskalis Minta Tidak Diangkat Jadi Kardinal, Paus Fransiskus Mengabulkan

News1929 Views

Vatikan. Keputusan mengejutkan datang dari Paus Fransiskus yang mengabulkan permintaan Uskup Bogor Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM (62) untuk tidak diangkat sebagai kardinal. Meski bukan pertama kali terjadi, tetapi keputusan ini tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

Keputusan itu diberitakan Vatican News, Selasa, 22 Oktober 2024. Setelah Doa Angelus pada Minggu, 6 Oktober 2024, Paus Fransiskus telah mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya Mgr. Paskalis. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember 2024.

Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.

Namun, dengan keputusan Mgr. Paskalis yang meminta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru berjumlah 20 orang. Maka, nantinya kardinal seluruhnya berjumlah 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors.

Matteo Bruni, Direktur Kantor Pers Vatikan, menyebut Mgr. Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam, pelayanan kepada Gereja, dan pelayanan kepada umat Allah.

“Berita tersebut mengejutkan,” komentar Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC saat sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr. Adrianus Sunarko OFM. “Yang paling bisa menjelaskan hanya Mgr. Paskalis sendiri. Kita hargai keputusan Mgr. Paskalis. Pasti Mgr. Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, keuskupannya, dan Gereja pada umumnya. Kita doakan,” imbuhnya.

Komentar yang sama dikatakan Superior Jenderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Rm. Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF yang tinggal di Roma. “Kita prihatin. Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr. Paskalis. sehingga Paus mengabulkan permintaannya,” kata Rm. Purnama.

Hak prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus sehingga hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu. Misalnya, atas permintaan calon kardinal seperti Mgr. Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu sebelumnya menjabat uskup. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris, menjadi kardinal.

Dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah kardinalnya. Bisa satu, tetapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun atau melekat seumur hidup.

Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM (keempat dari kanan) berjalan di halaman Gereja Katedral Jakarta, 4 September 2024. (UTUSAN/Slamet Riyadi)

Tiga kardinal Indonesia

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr. Paskalis, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia, yakni Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (1914 – 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI pada 26 Juni 1967 saat menjabat sebagai Uskup Agung Semarang.

Kardinal kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jawa Tengah, 20 Desember 1934). Paus Yohanes Paulus II pada 26 November 1994 mengangkat Uskup Agung Semarang ini menjadi kardinal. Tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi Provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.

Kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (lahir di Sedayu, Yogyakarta, 9 Juli 1950). Uskup Agung Jakarta ini diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Agung Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Agung Semarang (1997 – 2009).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *