Pada tahun 2018, ketika masih menjalani masa Postulan di Pra-Novisiat Claret, Kupang, Nusa Tenggara Timur, hampir setiap bulan saya mendengar ataupun membaca di koran Pos Kupang tentang korban human trafficking (perdagangan manusia).
Bahkan, tragedi kemanusiaan itu seakan menjadi suatu hal yang lumrah. Perdagangan manusia yang marak terjadi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, telah mencederai kemanusiaan. Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah yang paling banyak menyumbang kasus perdagangan manusia.
Harapan mencari rezeki di tanah orang dengan upah yang menggiurkan menjadi sebatas angan-angan. Kenyataannya hanya “peti mati” yang diiringi dengan tangisan dan teriakan minta keadilanlah yang didapatkan.
Human trafficking bukan hanya persoalan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi lebih dari itu, martabat manusia yang luhur sebagai ciptaan Allah ikut ternodai. Manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah sendiri (Kej. 1:26) mempunyai martabat yang luhur. Karena itu, tidak ada seorang pun yang berhak menodai, apalagi menghilangkan nyawa manusia atas dasar ekonomi.
Konsili Vatikan II menegaskan, “Perbudakan, pelacuran, penjualan perempuan dan anak, serta keadaan kerja yang buruk, di mana manusia diperlakukan lebih sebagai alat laba daripada sebagai orang bebas dan bertanggung jawab, adalah tindakan kekejian yang meracuni masyarakat, merendahkan pelaku kejahatan dan merupakan penghinaan terbesar terhadap Pencipta …” (GS 27).
Gereja di tengah realitas human trafficking
Permasalahan human trafficking telah lama mencuri perhatian banyak orang. Namun, masih tidak sedikit orang yang memilih “diam” selama mereka tidak menjadi korban. Sikap “diam” itu juga karena ketidaktahuan mereka akan modus yang dilakukan calo human trafficking.
Gereja sendiri dengan lantang menentang berbagai macam tindakan yang merendahkan martabat manusia. Human trafficking menjadi salah satu persoalan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran sosial Gereja, terlebih yang dalam Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes.
Konstitusi ini dengan keras menentang segala bentuk pelecehan terhadap martabat manusia termasuk di dalamnya perdagangan manusia. Gaudium et Spes secara jelas memusatkan perhatiannya pada manusia sebagai pribadi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya, agar ia memperoleh kesejahteraan jiwa dan raga.
Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut gambar Allah, dengan demikian mempunyai kodrat serta asal mula yang sama (GS 29).
Dalam Perjanjian Lama, terdapat salah satu peristiwa yang sangat terkenal, menarik dan penting bagi bangsa Israel, yaitu keluarnya bangsa Israel dari perbudakan di Mesir. Tindakan yang dilakukan oleh bangsa Mesir terhadap bangsa Israel merupakan suatu kejahatan besar (Kel. 5:23).
Setelah sekian lama bangsa Israel diperbudak dan ditindas oleh bangsa Mesir, mereka pun berteriak kepada Allah agar Ia membebaskan mereka, “Allah melihat orang Israel itu dan Allah memperhatikan mereka” (Kel. 2:24). Karena itu, Allah mengutus Musa untuk membebaskan bangsa Israel dari perbudakan di Mesir.
Kemudian, Musa membawa bangsa Israel ke tanah yang telah dijanjikan Allah untuk hidup beribadah kepada-Nya, sebagai umat pilihan yang bebas dan merdeka. Sedangkan dalam Perjanjian Baru, Yesus Kristus datang “untuk membebaskan orang-orang yang tertindas” (Luk. 4:19).
Kabar baik keselamatan terutama akan menjadi milik orang-orang miskin, mereka yang ditindas dan dihina. Keselamatan itu sendiri mencakup berkat dan bahagia, entah jasmani entah rohani. Oleh karena itu, Gereja juga mempunyai kewajiban untuk mengambil bagian dalam karya keselamatan itu. Gereja harus terus menggemakan berbagai bentuk ketidakadilan dan penindasan terhadap martabat manusia.
Peran Gereja dalam persoalan human trafficking
Banyak pekerja migran yang keberangkatannya tidak diketahui kepala desa setempat dan tidak mengikuti pembekalan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Situasi tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan ilegal pekerja migran.
Perusahaan ilegal tidak ingin mengikuti prosedur demikian karena merasa akan dipersulit dengan ragam dokumen yang harus dipersiapkan. Modus yang dilakukan pelaku trafficking juga cukup beragam, seperti menjanjikan pekerjaan yang terkesan mudah dengan gaji besar.
Kebanyakan calon pekerja ditawarkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, penjaga anak, dan pelayanan di hotel maupun restoran. Keberangkatan para tenaga kerja pun tidak wajar karena terkesan murah dan mudah, yakni dengan menyediakan paspor palsu bahkan hanya cukup dengan niat untuk mau bekerja.
Tawaran-tawaran tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para calon pekerja, khususnya mereka yang terlilit dalam lingkaran kemiskinan dan latar belakang pendidikan yang rendah.
Berhadapan dengan fenomena di atas, Gereja mesti dengan lantang dan gigih bersuara memperjuangkan keadilan seperti yang telah diamanatkan oleh Gaudium et Spes bagi kaum miskin dan terpinggirkan yang kerap kali menjadi sasaran perdagangan manusia.
Perjuangan ini bertujuan demi membangun dunia yang lebih adil dan beradab serta menghargai martabat manusia, karena hanya dalam kondisi dunia yang demikianlah setiap manusia dapat hidup layak sesuai dengan kodratnya.
Yesus sendiri mengatakan, “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan terhadap salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya Aku” (Mat. 25:40).
Banyak kongregasi religius, organisasi Katolik, LSM, serta relawan yang sungguh memberikan diri dalam memperjuangkan kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan human trafficking.
Gereja sendiri dapat menempuh beberapa cara berikut dalam mencegah kejahatan human trafficking. Pertama, melakukan pencegahan dengan cara bekerja sama dalam memprakarsai program pendidikan dan kampanye kejahatan human trafficking. Misalnya dengan melakukan animasi, memberikan pelatihan keterampilan, dan membangun kesadaran bersama.
Kedua, memberikan perlindungan kepada korban dan pendampingan, baik dari proses hukum maupun persoalan psikis dan jasmaninya serta membantu memulangkan korban human trafficking.
Ketiga, Gereja dapat bekerja sama dengan LSM dan aparat desa dalam menyampaikan informasi secara berkala kepada umat dan masyarakat tentang isu-isu human trafficking, modus kegiatannya, dan akibat-akibat yang ditimbulkannya.
Gereja juga dapat mengambil peran dalam mendekatkan masyarakat pada akses keadilan dan menyerukan keadilan kepada publik melalui media sosial.
Keempat, Gereja juga mempunyai andil yang besar terutama dalam menyumbang masukan berbasis etika moral Kristiani kepada umat, penyalur tenaga kerja, dalam mengambil kebijakan perlindungan pada buruh migran termasuk kebijakan yang diskriminatif terhadap tenaga kerja perempuan.
Selain itu, Gereja juga harus merangkul kaum muda agar menjadi pionir dan memiliki kesadaran, kepekaan, dan solidaritas yang tinggi terhadap praktik-praktik human trafficking yang melanda orang muda pencari kerja.
Akhirnya, saya teringat kembali pada tahun 2018 ketika menjalankan live in di Desa Oepaha NTT. Di sana kami mempunyai kesempatan untuk membawakan teater sekaligus sosialisasi tentang kejahatan human trafficking bersama Sr. Laurent PI yang dikenal juga dengan panggilan “Suster Kargo”.
Langkah kecil yang kami lakukan menjadi salah satu bentuk kepedulian kami terhadap kejahatan human trafficking. Kita semua pun dipanggil untuk menyuarakan dengan lantang berbagai peristiwa kejahatan kemanusian. Memilih “diam” berarti kita setuju dengan human trafficking.
Fr. Vinsensius Coba Ceme, CMF
Mahasiswa Fakultas Teologi Wedabhakti Yogyakarta
Ilustrasi: https://picryl.com/media/ctip-aims-to-stop-traffic-b86523








