Tak Cuma Aset Ekonomi, Tanah Juga Syarat Dasar Pangan, Kerja, dan Kesejahteraan

UAJY Gelar Kuliah Umum tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Perspektif HAM

News8 Views

Sleman. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Memahami Hak Atas Tanah & Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Kamis, 24 September 2026 di Ruang Diskusi, Kampus II, Gedung Santo Thomas Aquinas UAJY.

Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H. selaku Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI sebagai narasumber utama dan Endang Sri Melani, S.Sos., M.H. selaku Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI sebagai moderator.

Rektor UAJY, Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M. berharap kuliah umum ini dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai isu HAM, khususnya hak atas tanah dan sumber daya alam.

“Semoga nanti muncul banyak pertanyaan yang tentunya sangat baik. Semoga ini semua betul-betul mencerdaskan anak-anak kami,” harapnya.

Kuliah umum ini dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai isu HAM.

Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H. memaparkan tentang Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam, Kedudukan serta Kewenangan Komnas HAM RI, hingga tanggung jawab negara dan aktor non-negara.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UAJY, Dr. V. Hari Supriyanto, S.H., M.Hum. selaku penanggap mengatakan bahwa tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) adalah jantung perdebatan tentang keadilan sosial, martabat manusia, dan batasan kekuasaan negara.

“Tanah bukan cuma aset ekonomi, tapi juga syarat dasar untuk pangan, kerja, dan kesejahteraan,” jelasnya.

Kuliah umum juga diikuti mahasiswa internasional, salah satunya Esperanca Marques dari Timor Leste. Ia mengungkapkan kuliah umum ini menyenangkan dan membantunya memahami hukum di Indonesia. “Dari sini, saya bisa mengerti hukum yang ada di Indonesia, seperti Hak Asasi Manusia terhadap alam dan masyarakat,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Endang menyampaikan kesimpulan bahwa hak atas tanah tidak bisa dilepaskan dari hak atas hidup dan hak-hak lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa mengenai persoalan tanah dan sumber daya alam dalam perspektif HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *