Menolak Pengkotak-kotakan, Suarakan Inklusivitas

Komisi HAK Kevikepan Kedu Gelar Diskusi Cegah Konflik, Dorong Suasana Inklusif

News527 Views

Magelang. Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAK) Kevikepan Kedu menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah (DKT) pada Minggu, 14 Juni 2026. Kegiatan yang merespons dinamika sosial di akar rumput dan berfokus pada penguatan toleransi dan hukum ini digelar di Gereja St. Maria Sapta Duka, Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Forum yang mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Konflik Lintas Iman dalam Kerangka Toleransi dan Hukum”, selain menindaklanjuti hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025 dan pertemuan Komisi HAK Regio Jawa ini secara khusus diadakan untuk menyikapi berbagai kesulitan nyata yang dihadapi masyarakat dalam mengurus perizinan tempat ibadah serta mengantisipasi potensi konflik yang berhubungan dengan pemakaman.

Rm. Martinus Joko Lelono, Pr (Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang) sebagai narasumber pertama menekankan pentingnya kesadaran kritis dan daya juang masyarakat sipil dalam konteks kehidupan bernegara yang semakin sinodal. Ia menggarisbawahi bahwa kontribusi aktif warga negara sangat menentukan arah bangsa.

“Sekarang ini, kita sebagai masyarakat sipil harus berjuang untuk hak kita. Sekarang bukan hanya kita yang membutuhkan Indonesia, tetapi Indonesia membutuhkan kita,” tegas Rm. Joko.

Merespons persoalan izin rumah ibadah dan konflik pemakaman yang menjadi latar belakang diskusi, H. Narisqa, S.H., M.H., CLA (Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang sekaligus Advokat PERADI) memberikan pandangan dari perspektif hukum dan legislasi.

Dinamika Kelompok, para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang iman memetakan jalan keluar atas hambatan perizinan dan tata kelola pemakaman di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi yang berpihak pada kesetaraan hak warga negara. “Dalam rangka mengupayakan hidup bernegara yang baik, kita akan mendorong berbagai kebijakan terutama yang berhubungan dengan hak beribadah dan pengurusan pemakaman,” ujar Narisqa.

Langkah ini sejalan dengan tujuan strategis Komisi HAK untuk menjadi mitra kritis pemerintah yang tetap menjaga kebebasan dan keteguhan moral dalam menilai kebijakan publik.

Di pengujung acara, Ketua Komisi HAK Kevikepan Kedu, Rm. Petrus Sajiyana, Pr, memberikan penegasan arah gerakan ke depan. Ia secara kuat mendorong umat Katolik dan Kristen Protestan untuk terlibat aktif dalam gerakan-gerakan cinta tanah air serta menolak segala bentuk segregasi di tengah masyarakat, termasuk dalam urusan pemakaman.

“Kita ingin mendorong suasana inklusif di daerah eks karesidenan Kedu ini. Umat Katolik dan Kristen (Protestan) harus terlibat dalam gerakan cinta tanah air dan menolak berbagai bentuk pengkotak-kotakan, termasuk di dalamnya ide untuk mendirikan makam khusus Katolik atau Kristen,” tegas Rm. Saji.

Diskusi interaktif ini dihadiri oleh berbagai elemen, meliputi perwakilan tim pelayanan HAK paroki, Orang Muda Katolik (OMK), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan pendeta Kabupaten/Kota Magelang dan Temanggung, hingga Komunitas Pager Piring. Sesi diawali dengan sambutan hangat Christian C. Birawan, Wakil Ketua II DPPH Paroki Administratif St. Petrus, Borobudur.

Memasuki sesi Dinamika Kelompok, para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang iman ini diajak merumuskan rekomendasi praktis untuk memetakan jalan keluar atas hambatan perizinan dan tata kelola pemakaman di wilayah masing-masing. Hasil pemikiran tiap kelompok dipaparkan secara pleno dan langsung ditanggapi secara strategis oleh kedua narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *