ISKA DIY: Keberhasilan KDMP Ditentukan Tata Kelola, Bukan Kecepatan Pembentukan

News394 Views

Sleman. Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak ditentukan oleh cepatnya pembentukan koperasi, melainkan oleh kualitas kelembagaan, tata kelola, dan partisipasi anggotanya.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang digelar dalam rangka Musyawarah Daerah ISKA DIY di di Laboratorium Alam SMA Kolese De Britto, Pambergan, Trimulyo, Sleman pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Forum yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi, praktisi koperasi, pakar kebijakan publik, dan tokoh Gereja. Diskusi membahas masa depan KDMP dari perspektif filsafat, kebijakan publik, Ajaran Sosial Gereja, implementasi ekonomi desa, hingga praktik tata kelola koperasi.

Pembahasan disusun secara sistematis, dimulai dari perspektif filsafat oleh Dr. Drs. Bernadus Wibowo Suliantoro, M.Hum., dilanjutkan analisis kebijakan publik oleh Dr. Ag. Subarsono, M.Si., M.A., refleksi Ajaran Sosial Gereja oleh Dr. Mateus Mali, CsSR, kajian implementasi ekonomi desa oleh Dr. Haryono Subiyakto, M.Si., serta pengalaman empiris tata kelola koperasi oleh Drs. B. Belariantata, M.M.

Rangkaian perspektif tersebut menghasilkan pembahasan yang utuh, mulai dari landasan filosofis, kebijakan, etika, implementasi, hingga praktik kelembagaan, sebagai dasar penyusunan rekomendasi bagi pengembangan KDMP di Indonesia.

Para peserta menilai perhatian terhadap KDMP selama ini masih terlalu berfokus pada aspek administratif, seperti jumlah koperasi yang dibentuk dan besarnya modal. Padahal, faktor penentu keberhasilan koperasi justru terletak pada desain kelembagaan, kepemimpinan, partisipasi anggota, transparansi, dan kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.

ISKA DIY juga menegaskan bahwa koperasi harus dipahami sebagai gerakan ekonomi masyarakat, bukan sekadar instrumen pelaksanaan program pemerintah. Mengacu pada pemikiran Mohammad Hatta, koperasi diharapkan menjadi institusi demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan, gotong royong, dan kedaulatan anggota.

Karena itu, KDMP perlu dikembangkan sebagai ruang pembelajaran bersama yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat desa, melahirkan kepemimpinan lokal, dan mengembangkan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.

Salah satu kesimpulan utama FGD adalah bahwa modal dapat disediakan negara, tetapi kepercayaan hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Penguatan KDMP dinilai perlu diarahkan pada demokrasi anggota yang substantif, kepemimpinan yang profesional, transparansi, digitalisasi manajemen, pengembangan model bisnis berbasis potensi lokal, serta sistem evaluasi yang berorientasi pada keberlanjutan kelembagaan.

Forum juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan kemandirian koperasi. Pemerintah dinilai sebaiknya berperan sebagai fasilitator dan penjamin ekosistem, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan anggota koperasi. Pendekatan pembangunan koperasi diharapkan bergeser dari pola yang bersifat administratif menuju pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi.

Selain itu, FGD menempatkan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berorientasi pada martabat manusia, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama. KDMP juga diharapkan menjadi simpul penghubung antara petani, nelayan, UMKM, BUMDes, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang saling terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut, FGD merekomendasikan enam langkah, antara lain memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KDMP, meningkatkan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, memperjelas sinergi antara KDMP dan BUMDes, serta menyusun sistem evaluasi yang mengutamakan kualitas kelembagaan, keberlanjutan usaha, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menutup diskusi, ISKA DIY menegaskan bahwa masa depan Koperasi Desa Merah Putih bergantung pada kemampuannya membangun institusi yang profesional, demokratis, dan berakar pada nilai-nilai gotong royong.

Menurut forum tersebut, keberhasilan KDMP akan menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Pesan utama FGD dirangkum dalam satu kalimat: keberhasilan KDMP tidak diukur dari seberapa cepat koperasi dibentuk, melainkan dari seberapa kuat koperasi mampu membangun demokrasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *