Manggarai Barat. Uskup Labuan Bajo Mgr Maksimus Regus bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) mendeklarasikan Keuskupan Labuan Bajo sebagai keuskupan ramah anak pada pekan lalu di aula Paroki Maria Bunda Segala Bangsa Wae Sambi.
Natalia Nunuhitu selaku Faith and Development Manager WVI mengungkapkan, pihaknya bertekad agar Gereja Katolik (baik sebagai organisasi formal maupun sebagai komunitas kaum beriman) menciptakan lingkungan yang ramah anak. Sebab, Gereja Katolik merupakan bagian dari masyarakat yang turut berperan dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030.
Natalia Nunuhitu menegaskan, peran serta Gereja Katolik diwujudkan dalam dukungan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Kementrian Agama diaktualisasikan dalam kebijakan tentang Rumah Ibadah Ramah Anak sebagai salah satu komponen rencana strategis pemerintah untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
Peran Gereja Katolik dalam mewujudkan Kota Layak Anak dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan pembinaan terhadap orang tua atau keluarga terkait pengasuhan anak, melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak disabilitas, memberikan alternatif layanan pengaduan kekerasan, berperan dalam pencegahan perkawinan anak.
Natalia menambahkan, Gereja Katolik Indonesia adalah warga negara (bangsa) yang berperan sentral, strategis, dan aktif dalam program membangun Kota Layak Anak untuk menuju IDOLA 2030. Dukungan Gereja Katolik tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di rumah.
“Gereja Katolik menjalankan panggilan dan perutusannya sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dengan hadir sebagai garam dan terang serta ragi dengan bertindak aktif, kritis, dan profetis bagi kehidupan bersama,” tutur Natalia.
Dalam penerapan dan pengembangan kebijakan pemenuhan anak di rumah ibadah atau gereja paroki maupun stasi, Gereja Katolik dituntun oleh landasan-landasan teologis, baik dari Kitab Suci maupun Magisterium Gereja, serta landasan hukum kanonik.
Sementara itu, Mgr. Maksi memandang pemenuhan hak anak yang salah satunya dengan mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak hanya bisa dilaksanakan melalui kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas berbagai pihak, yaitu pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya, termasuk di dalamnya Gereja Katolik sebagai lembaga keagamaan.
“Gereja Katolik Ramah Anak merupakan bentuk kontribusi umat Katolik dalam menyediakan lingkungan sosial dan lingkungan fisik yang layak bagi anak. Anak berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan tumbuh kembangnya sehingga memiliki pribadi yang beriman, berkualitas, dan berkarakter. Mewujudkan Gereja Katolik Ramah Anak merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik tingkat kevikepan dan paroki-paroki,” ujar Mgr. Maksi.
Oleh karena itu, Gereja Katolik Ramah Anak merupakan sebuah gerakan pembangunan Gereja Katolik yang terintegrasi dengan komitmen seluruh umat Allah terhadap anak-anak, yaitu gerakan perubahan mindset atau paradigma yang berperspektif anak serta keadilan dan kesetaraan gender dalam diri segenap umat Allah.











